• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Peradin: Polemik Kewenangan Polisi dan Jaksa Ganggu Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia

redaksi by redaksi
September 27, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta – Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengatakan kewenangan pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia antara Polisi dan Jaksa masih menuai polemik yang berdampak terhadap tidak efektifnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Polemik kewenangan ini, khususnya antara Jaksa dan Polisi, tentunya sangat menggangung integritas sistem peradilan pidana mengingat kedua sub-sistem itu merupakan bagian dari sistem peradilan pidana itu sendiri, yang seharusnya memerlukan persamaan di dalam mencapai tujuan bersama,” kata Firman saat mengisi materi di kegiatan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyidikan dan Penyelidikan, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jumat (23/9).

 

ADVERTISEMENT

Firman lalu menjelaskan konsep penyelidikan dan penyidikan yang menjadi isu sentral dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

BeritaTerkait

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

1 minggu ago
Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

1 minggu ago
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

2 minggu ago
DPD RI Tegaskan Komitmen Sebagai Perajut Kebhinekaan Daerah dan Penguat Persatuan Nasional

DPD RI Tegaskan Komitmen Sebagai Perajut Kebhinekaan Daerah dan Penguat Persatuan Nasional

2 minggu ago

 

Ia mengatakan, Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

“Sedangkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP,” terangnya.

 

Ia lebih lanjut menerangkan bahwa dalam sistem peradilan di Indonesia terdapat lima jenis peradilan yakni, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tipikor.

 

Dalam upaya pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia, kata dia, mengacu pada analisis awal yang telah dilakukan oleh Pokja, ditemukan beberapa permasalahan.

 

“Pertama, mengenai besarnya diskresi penyidik dalam melakukan penahanan; kedua, tidak diaturnya secara rinci mengenai rentang waktu proses penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP; ketiga, mengenai restorative justice dalam tahap penyelidikan dan penyidikan; keempat, dalam konteks penyelidikan dan penyidikan serta kaitannya dengan proses penuntutan, sekalipun KUHAP tidak menerapkan fungsi penuntut umum sebagai Dominus Litis secara maksimal, Kejaksaan tetap diberi porsi terbatas untuk melakukan pengawasan secara horizontal,” ujar Firman.

 

Reaksi yang timbul atas akibat hal ini, menurut dia, misalnya polemik kewenangan penyidikan, akan menimbulkan dampak kembali pada sub-sistem awal. Pada akhirnya, polemik semacam ini akan membawa ketidakjelasan mana yang merupakan sebab (awal) dan mana yang akibat (reaksi).

 

“Apabila sejak awal sudah timbul polemik, meskipun hanya soal kewenangan penyidikan saja, maka sulit tercapai suatu Integrated Criminal Justice System,” ungkapnya.

 

Sementara, Sekretaris Jenderal Peradin, Hendrik meminta agar penyelidikan seharusnya dilebur menjadi bagian penyidikan saja, karena hakekatnya menurut dia, penyelidikan hanya dapat dilakukan dalam rangka penyidikan.

 

“Harus terdapat tahapan yang memungkinkan untuk “mengeksaminasi” laporan hasil pelaksanaan tindakan penyelidikan, sehingga suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam praktek hukum (good practices), hal ini dikenal dengan proses “gelar perkara” atau “ekspose”, sekalipun tidak dapat ditemukan dasarnya dalam KUHAP,” beber Hendrik.

 

“Namun demikian, kesemua hal itu dalam prakteknya justru membuat proses penyelidikan itu bertele-tele, memakan waktu lama, dan telah sangat jauh memasuki wilayah penyidikan,” tambahnya.

 

Di samping itu, ia juga mendorong agar perlu pengaturan baru tentang tentang dimulainya penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa sebagai pemegang kekuasaan Penuntutan (dominus litis), baik secara formal (SPDP) maupun informal.

 

“Selama ini kerapkali penyidikan dan penuntutan dipandang sebagai proses yang berada dalam tahapan yang berbeda, sehingga kerapkali ditandai bolak baliknya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, serta sebaliknya, pra penuntutan,” jelas Hendrik.

 

Ia lalu menyinggung terakit di konsep diferensiasi fungsional penegakan hukum yang sejatinya bukan dilakukan dengan memandang adanya subsistem yang berbeda antara penyidikan dan penuntutan (diferensiasi fungsional), tetapi lebih kepada diferensiasi peran.

 

“Sejak awal Jaksa selaku pemegang kekuasaan penuntutan telah terlibat dalam mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan penyidikan, sehingga terjadi efektivitas penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Jaksa berposisi sebagai leading sector, sehingga dapat dikatakan penyidik sub ordinated dari Jaksa,” tandasnya.

 

 

(Redaksi)

Tags: Polemik Kewenangan Polisi dan Jaksa Ganggu Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia Jakarta
Previous Post

Pengabdian di Lembaga Akademi Militer.Bersabar, Bersyukur dan Ikhlas ~~~~~~~~~~~~~~~~~

Next Post

PJ Walikota Sidak ke Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan
Daerah

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 18, 2026
0

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81...

Read more
Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Agustus 16, 2026
DPD RI Tegaskan Komitmen Sebagai Perajut Kebhinekaan Daerah dan Penguat Persatuan Nasional

DPD RI Tegaskan Komitmen Sebagai Perajut Kebhinekaan Daerah dan Penguat Persatuan Nasional

Agustus 15, 2026
Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Agustus 14, 2026
Perumnas Mulai Bangun Rumah Susun Bersubsidi di Kemayoran

Perumnas Mulai Bangun Rumah Susun Bersubsidi di Kemayoran

Agustus 7, 2026
Next Post

PJ Walikota Sidak ke Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik 

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,436)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (276)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,301)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (115)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (131)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara