• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Viral..!! Gegara Isi Sempak Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketum PPWI Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
Juni 18, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

2 hari ago
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

5 hari ago
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

2 minggu ago
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

3 minggu ago
Gi-media.com Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dituntut 10 bulan penjara terkait kasus perobohan papan bunga yang terjadi di Mapolres Lampung Timur, Jumat, 11 Maret 2022 lalu. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Mochamad Habi Hendarso, S.H., M.H., pada sidang ke-10 yang berlangsung di PN Sukadana, 16 Juni 2022.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa Wilson Lalengke terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana. Untuk itu yang bersangkutan dituntut hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahan,” ungkap Habi Hendarso dalam berkas tuntutannya, Kamis, 16 Juni 2022 di depan Majelis Hakim.
.
Sementara itu, kedua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, masing-masing dituntut Jaksa dengan hukuman penjara 8 bulan penjara potong masa tahanan. Selain itu, ketiga pesakitan atas kasus yang dikenal dengan Peristiwa Sebelas Maret 2022 atau PERSEMAR-22 itu dituntut membayar biaya perkara masing-masing Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
.
Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, PERSEMAR-22 merupakan buntut dari perilaku bejat seorang oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur bernama Mas Rio. Oknum tokoh adat yang disinyalir merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur tersebut diduga kuat menjalin hubungan terlarang alias selingkuh dengan seorang wanita berinisial DW, kerabat mantan Bupati Lampung Tengah.
.
Perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang bergelar Rajo Puting Ratu, ini tercium oleh istri sah yang bersangkutan berinisial DS, yang kemudian menghubungi wartawan Muhammad Indra, Sekretaris DPC PPWI Lampung Timur. DS meminta bantuan agar Muhammad Indra mempublikasikan cerita sedihnya itu di media online yang dikelolanya, www.resolusitv.com.
.
“Miris banget, gara-gara kenakalan isi sempak si tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Mas Rio akhirnya orang dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ujar seorang wartawan Lampung Timur yang dimintai komentarnya usai mengikuti persidangan.
.
Mengikuti kronologi kejadian dari awal pemberitaan perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, Mas Rio, hingga ke penuntutan Wilson Lalengke Cs ke PN Sukadana, kasus itu tidak lepas dari dugaan adanya keterlibatan Polres Lampung Timur. Kolaborasi Forkompinda yang telah berkomitmen untuk saling mendukung dalam segala permasalahan di Kabupaten Lampung Timur memuluskan program kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra, yang kemudian berlanjut dengan kriminalisasi terhadap Ketua Umum PPWI bersama kawan-kawannya.
.
Menanggapi tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukumnya 10 bulan penjara, Wilson Lalengke mengatakan bahwa tuntutan itu terlalu kecil. “Bagi saya, tuntutan 10 bulan itu terlalu kecil jika hal itu dimaksudkan untuk mengobati rasa sakit hati beberapa oknum yang merasa tersakiti akibat PERSEMAR-22. Namun jika untuk menegakkan aturan hukum sesuai pasal-pasal yang dituduhkan, tentu para pakar dan praktisi hukum serta publik dapat menilainya sendiri, apakah unsur-unsur pelanggaran pidananya terpenuhi,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan wartawan yang dikirimkan melalui Sekretariat PPWI Nasional, Jumat, 18 Juni 2022.
.
Kasus Muhammad Indra itu, demikian Wilson Lalengke, hanyalah ibarat setitik buih di luasnya hamparan buih persoalan wartawan kelas akar rumput yang menyebar di seantero pelosok Nusantara. Mereka tidak berdaya menghadapi perlakuan yang tidak semestinya dari kalangan masyarakat kelas elit, pengusaha, penguasa, dan aparat. Ratusan ribu wartawan start-up yang hanya bermodalkan idealisme tanpa dukungan finansial yang memadai tumbuh bersama pesatnya kemajuan teknologi informasi internet yang menyediakan potensi pengembangan media online dalam dua dekade terakhir.
.
“Para wartawan di daerah-daerah yang secara nyata telah membuat pembangunan di wilayahnya semakin bergairah, dengan mudahnya dipermainkan oleh para elit, pengusaha, penguasa, dan aparat melalui berbagai modus, strategi, dan trik, salah satunya dengan memanfaatkan tangan dan jerat hukum,” terang lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini sedih.
.
Wartawan Muhammad Indra, lanjutnya, seperti juga warga di kalangan sosial kelas bawah lainnya, dengan gampangnya diciduk polisi hanya dengan delik tuduhan sepihak yang amat bias. Polisi dengan entengnya menangkap seseorang hanya dengan mendengarkan pengaduan dan informasi dari satu oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental bandit yang menuduhnya melakukan pemerasan Rp. 50 juta, padahal yang dia terima hanya Rp. 2,8 juta dari oknum tersebut. Pembelaan terhadap wartawan, terutama dari penguasa dan aparat, hampir di titik nol koma nol. Mereka hanya dibutuhkan pada saat menjelang pesta demokrasi, pilkada, pilpres, dan pileg. Ketika pesta usai, usai jugalah cerita tentang nasib mereka.
.
“Yang parahnya, Kapolri dan Kapolda Lampung pun bisa dikibuli Kapolres Lampung Timur soal tuduhan pemerasan Rp. 50 juta itu. Kapolri juga dibohongi Kapolres yang mengatakan bahwa para tokoh adat Lampung Timur yang melaporkan saya dan kawan-kawan ke Polres, padahal faktanya tidak ada laporan polisi yang dibuat tokoh adat ke Polres. Parah betul sistem informasi di lingkungan Polri kita sekarang ini,” beber tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu.
.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimandulkan. Undang-Undang yang sedianya dibuat untuk menjamin pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers pasca reformasi gagal menjalankan misinya. Berbagai peraturan ilegal, yang tidak memiliki landasan hukum dalam penerbitannya, dikeluarkan oleh berbagai instansi di daerah-daerah, yang dimotori oleh lembaga Dewan Pers didukung underbow-nya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bertujuan untuk menghambat dan pada banyak kasus berujung pada penangkapan, bahkan penyiksaan dan pembunuhan wartawan.
.
“Majelis Hakim telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana penampilan ahli pidana Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., yang notabene adalah bagian dari PWI dan Dewan Pers, di pengadilan ini, yang secara atraktif telah melecehkan eksistensi saya dan PPWI sebagai pegiat di bidang jurnalisme dan kewartawanan. Bahkan untuk bertanya pun kepada polisi humas Syarifudin, saya divonisnya tidak punya hak. Ini adalah serangan yang luar biasa bengis terhadap saya sebagai Warga Negara Indonesia dan pengemban UU Nomor 40 tahun 1999,” tegas Wilson Lalengke menyesalkan kesaksian Eddy Rifai yang membawa-bawa kepentingan kelompoknya ke persidangan.
.
Keberadaan wartawan yang dideklarasikan sebagai pilar keempat demokrasi, sungguh sangat memprihatinkan.  Mereka dibutuhkan namun kerap dilecehkan, dianggap sebagai hama pengganggu zona nyaman para oknum pejabat, penguasa, pengusaha, dan aparat bermental bandit, bejat, dan korup di berbagai daerah. Pengayoman dan perlindungan dari pengampu kebijakan pemerintahan, dari tingkat pusat sampai daerah, kepada mereka nyaris tidak ada.
.
“Suara dan perlakuan miring, melecehkan, dan menista dari para oknum yang kepentingan korupsi-kolusi-nepotismenya terganggu, terhadap wartawan teramat sering terjadi, bahkan intensitasnya cenderung menanjak. Jangankan penghargaan dan rasa empati kepada mereka, tidak jarang yang didapatkan adalah penganiayaan hingga berujung kematian,” pungkas alumni program persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)
ADVERTISEMENT
Tags: ketum-umum-ppwi-dituntut-10-bulan-penjara-jakarta
Previous Post

Aliansi Umat Islam Tebingtinggi Mengutuk Keras Penghina Nabi Muhammad Yang Dilakukan Nupur Sharma

Next Post

Kinerja KGPMA PTPN III Meningkat Setiap Tahunnya,Manajer Berikan Apresiasi Kepada Seluruh Karyawan Kebun

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis
Nasional

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

by redaksi
Mei 1, 2026
0

Gi-media.com Jakarta — Situasi penyampaian aspirasi dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI,...

Read more
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

April 28, 2026
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026
Next Post

Kinerja KGPMA PTPN III Meningkat Setiap Tahunnya,Manajer Berikan Apresiasi Kepada Seluruh Karyawan Kebun

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Mei 3, 2026
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026

Recent News

Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Bemby Noor Siapkan Album Baru: Konsistensi, Relevansi, dan Nafas Zaman dalam Setiap Nada

Mei 3, 2026
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (251)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (50)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (592)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara