• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW 

redaksi by redaksi
Juni 7, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

3 hari ago
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

1 minggu ago
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

3 minggu ago
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

4 minggu ago
Gi-media.com Jakarta — Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 
Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki.
.
Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi.
.
Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi.
.
Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media.
.
Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.
.
Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).
.
Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.
.
Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi.
.
Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP.
.
“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni.
.
Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.
.
“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.
.
Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi.
.
Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW.
.
“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya.
.
Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek.
.
“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya.
.
Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi.
.
Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. (Redaksi)
.
Gi-media.com Jakarta — Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
.
Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki.
.
Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi.
.
Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi.
.
Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media.
.
Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.
.
Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).
.
Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.
.
Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi.
.
Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP.
.
“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni.
.
Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.
.
“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.
.
Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi.
.
Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW.
.
“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya.
.
Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek.
.
“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya.
.
Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi.
.
Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. (Redaksi)
ADVERTISEMENT
Tags: buka-pendaftaran-ukw-dan-skw-jakarta
Previous Post

Adanya Pembiaran Kegiatan Perjudian Berkedok Gelper Makin Menjamur Di Kota Batam

Next Post

Kesaksian Tidak Sesuai BAP, PN  Sukadana Siap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Nasional

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

by redaksi
April 28, 2026
0

  Gi-Media.com Langkat, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi...

Read more
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Next Post

Kesaksian Tidak Sesuai BAP, PN  Sukadana Siap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026

Recent News

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (250)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (49)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (591)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara