• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Kesaksian Tidak Sesuai BAP, PN  Sukadana Siap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan

redaksi by redaksi
Juni 8, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

3 hari ago
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

1 minggu ago
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

3 minggu ago
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

4 minggu ago
Gi-media.com  Lampung Timur – Persidangan-persidangan kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan saksi dari PH terdakwa telah selesai dilaksanakan per tanggal 7 Juni 2022. Tidak kurang dari 8 kali persidangan digelar yang dimulai sejak 21 April 2022 dengan menghadirkan sebanyak 14 saksi dari JPU dan 4 saksi dari PH Wilson Lalengke dan kawan-kawan.
Berdasarkan keterangan para saksi dari persidangan tersebut, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing.
.
“Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini,” ungkap ketua PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Selasa, 7 Juni 2022.
.
Oleh sebab itu, sambungnya, Tim PH Wilson Lalengke meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur untuk diperiksa dan dikonfrontir di persidangan berikutnya (sidang ke-9 – red), pada hari Senin, 13 Juni 2022.
.
 “Kami dari Tim PH sejak sidang pertama, secara terus-menerus setiap akhir sidang, meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi verbalisan. Melalui pemeriksaan saksi verbalisan, yakni para polisi yang memeriksa atau menyidik para saksi, nanti kita dapat mengetahui siapa yang berbohong, apakah saksi ataukah polisi yang sengaja merekayasa isi BAP tersebut,” jelas Ujang Kosasih yang didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga
.
Dari pantauan media di ruang sidang pada persidangan ke-8, Selasa, 7 Juni 2022, ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., sudah memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya.
.
“Sebelum menutup sidang tadi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur di persidangan berikutnya,” tambah Ujang Kosasih.
.
Masih menurut keterangan PH Wilson Lalengke, ketika ditanya terkait apabila terbukti bahwa ada saksi yang memberikan keterangan palsu apakah langsung ditahan, PH Wilson Lalengke dengan santai menjawab bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 242 KUHP.
.
 “Terkait apakah langsung ditahan, dan bagaimana teknisnya, itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Bisa saksi, bisa penyidik yang bohong atau merekayasa keterangan di BAP. Salah satu diantaranya hampir pasti diduga berbohong, dan bisa langsung ditahan,” beber Ujang Kosasih menegaskan.
.
Di tempat yang sama, Advokat Heryanrico Silitonga menjelaskan bahwa di antara sekian belas saksi dari JPU, yang paling krusial adalah saksi pelapor yakni Syarifudin. Berdasarkan keterangan dia di pengadilan, Syarifudin diduga kuat berbohong saat menjawab pertanyaan.
.
“Misalnya soal video yang diakui sebagai miliknya yang sudah beredar di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarkan di medsos, dia kelabakan dan akhirnya menjawab video itu bukan miliknya tapi dia dapat dari kiriman group WA Polda Lampung,” jelas Heryanrico Silitonga menjawab pertanyaan wartawan.
.
Di pertanyaan lain dalam BAP, tambahnya, Syarifudin menerangkan bahwa dia mengetahui papan bunga tokoh adat yang dirobohkan itu rusak dengan cara dia melihat langsung papan bunga itu sepulang dari acara vicon Kapolres. Faktanya, dari keterangan saksi petugas pemasang papan bunga, kesaksian pemilik toko papan bunga, dan saksi fakta dari kami PH, papan bunga itu sudah diangkut pulang oleh petugas pemasang papan bunga usai dirobohkan. Papan bunga itu kemudian dipasang kembali di tempatnya setelah diperbaiki atau diganti tiang penyangganya, pada pukul 14.00 wib lewat.
.
“Nah, di sini jelas ada keterangan bohong, apakah Syarifudin yang bohong ataukah penyidik yang merekayasa keterangan bohong itu di BAP. Kita lihat nanti saat pemeriksaan saksi verbalisan,” imbuh Heryanrico Silitonga.
.
Sementara itu, dari tempatnya ditahan di Polda Lampung, Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim PN Sukadana yang telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan.
.
“Kuat dugaan saya bahwa kasus ini telah direkayasa sedemikian rupa oleh Polres Lampung Timur atas permintaan dan desakan dari beberapa pihak. Yang sangat jelas adalah keterlibatan PWI dan Dewan Pers yang datang ke Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, khusus untuk membicarakan agar saya dan kawan-kawan dikriminalisasi saja melalui kasus perobohan papan bunga di Mapolres itu,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
.
Menurutnya, kasus kriminalisasi atas dirinya bersama Edi Suryadi (Ketua DPD PPWI Lampung) dan Sunarso (Pimred media Lantainews.com) tersebut merupakan konspirasi buruk dan sangat jahat.
.
“Ini buruk dan jahat sekali, dan yang amat disayangkan ketika pola-pola seperti ini melibatkan institusi Polri, Dewan Pers, dan PWI. Pola kriminalisasi warga seperti ini harus dilawan, harus dihentikan,” kata Wilson Lalengke yang telah banyak membantu Polri selama ini di bidang peningkatan SDM melalui pelatihan jurnalistik, publikasi dan konsultasi media.
.
Sehubungan dengan kehadiran saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur pada sidang ke-9 mendatang, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu berharap agar kasus kriminalisasi terhadap dirinya itu dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai koridor hukum yang berlaku.
.
“Tujuan utama hukum itu ada tiga, yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan berarti setiap orang mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan masing-masing. Keraguan atas keterangan di BAP harus mendapatkan kepastian siapa yang berbohong, siapa yang melakukan kesalahan. Kemanfaatan bermakna bahwa eksistensi hukum di negara ini mendatangkan manfaat bagi setiap orang, hukum dapat menyelesaikan masalah yang timbul di antara warga masyarakat,” tutur Wilson Lalengke berharap. (TIM/Red).
ADVERTISEMENT
Tags: pn-sukadana-gelar-sidang-pemeriksaan-saksi-verbalisan-lampung-timur
Previous Post

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW 

Next Post

Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tak Temukan Narkoba Dalam Kamar WBP

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Nasional

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

by redaksi
April 28, 2026
0

  Gi-Media.com Langkat, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi...

Read more
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Next Post

Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tak Temukan Narkoba Dalam Kamar WBP

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

April 30, 2026

Recent News

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

April 30, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (250)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (591)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara