• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Tersangka Korupsi Pengadaan HT, di Serahkan ke Kejari Medan Oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan

redaksi by redaksi
Januari 21, 2022
in Daerah, Kriminal
0
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Firdaus SIK MH, menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/1/2022).

Selain penyerahan kedua tersangka, Kasat Reskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan HT yang terjadi di Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPK) Medan senilai Rp1.274.734.000.

“Penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Medan dilakukan via zoom karena tersangka sedang ditahan di Polda Aceh dalam kasus yang lain,” kata Kompol Firdaus.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Firdaus, penyerahan berkas tersangka dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

18 jam ago
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

6 hari ago
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

3 minggu ago
Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

3 minggu ago

Dikatakan Kasat Reskrim, penyerahan tersangka dugaan korupsi pengadaan HT tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/490/VI/2015/Reskrim, tanggal 22 Juni 2015, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 868 / VI / 2015 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2015.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1503/IX/Res3.3 / 2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/13/I/2016, tanggal 07 Januari 2016, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/675/III/2019, tangg 30 Maret 2019, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/936/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, Surat Kajari Medan Nomor : B – 2683/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tipikor tersangka Asber Silitonga sudah lengkap (P21), Surat Kajari Medan Nomor : B – 2684/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penyikan Perkara Tipikor tersangka A Guntur Siregar sudah lengkap (P21).

“Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejari Medan adalah A Guntur Siregar (62) selaku Pengguna Anggaran (PA)/PPK, warga Jalan Tuba I No.15 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dan Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes (Pemenang Tender) warga Jalan Pintu Air Gang Gabe Tua No. 32 Kelurahan Sitirejo Satu, Kecamatan Medan Kota,” ungkap Firdaus.

Lanjut dijabarkan Kompol Firdaus, apapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan, berupa dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai PNS, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai Pengguna Anggaran/PPK, dan 1.498 unit HT merk Motorola Type GP 328.

“Atas perbuatannya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkas Kompol Firdaus.

Deno Alwadris Barus

Tags: (HT)(Kejari) Medandugaanhandy talkyKasuske KejaksaanKorupsinegeripengadaan
Previous Post

Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo : Aku Minta Maaf

Next Post

Diduga Setoran Lancar,Ferri Kuasai Perderaan Narkoba Di Lapas Siantar

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut
Daerah

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

by RISS
Mei 30, 2026
0

Gi-media.com,Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukuhkan dedikasinya dalam tata kelola...

Read more
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Mei 13, 2026
Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

Mei 12, 2026
Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Mei 12, 2026
Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Mei 10, 2026
Next Post

Diduga Setoran Lancar,Ferri Kuasai Perderaan Narkoba Di Lapas Siantar

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026

Recent News

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (75)
  • Daerah (2,395)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara