• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Gito Dan Yudi Pembunuh Marsalem Dituntut Penjara Seumur Hidup

redaksi by redaksi
Januari 7, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun,GI-MEDIA. COM – Majelis hakim Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Mince Ginting dan Aries Ginting mendengar tuntutan Jaksa pada kasus pembunuhan Marsal Harahap yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Firmansyah menuntut terdakwa Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Marasalem Harahap alias Marsal.

Tuntutan jaksa Firmansyah itu dibacakan dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1/2022).

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan Marsal meninggal dunia akibat tembakan di bagian paha kiri.

BeritaTerkait

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

4 minggu ago
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

1 bulan ago
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

1 bulan ago
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

1 bulan ago

Gito dipersalahkan jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan rekannya Yudi pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh menembak korban,Ia menyuruh almarhum Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa mencari senjata.

Senjata yang digunakan jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.

Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi,serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega land Siantar,uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Penembakan dilakukan oleh Awaluddin dan terdakwa Yudi dengan mengedera sepeda motor,hal itu dilakukan karena Gito pemilik usaha hiburan malam KTV Ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang dimuat di Media Lassernewstoday.com.

Untuk menghentikan pemberitaan miring ini, terdakwa suda menempuh jalur damai dengan konpensasi memberi uang setiap bulan kepada Marsal,namun perjanjian kedua belah pihak tidak berlangsung lama,Marsal kembali menerbitkan pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta setiap bulan.

Gito merasa kesal dan ingin Marsal dibunuh atau dibedil,lalu memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.

Diketahui, Marsal dibunuh pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban,untuk mengelabui aksi itu, tersangka membuang barang bukti handphone,sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.

Majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Mince Ginting dan Aries Ginting menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis 13 Januari 2022.(*)

Previous Post

Mantan Anggota MPR Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri.

Next Post

Warga Luar Kota Sempatkan Icip-Icip Kuliner Tebingtingi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

0x07b8ba07

by saiful saragih
Juli 13, 2026
0

0x07b8ba07

Read more
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Next Post

Warga Luar Kota Sempatkan Icip-Icip Kuliner Tebingtingi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026

Recent News

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,413)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara