• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pengadilan Akhirat Masih Ada” Kata Pardamean Siregar Saat Di Eksekusi Ke Rutan kelas IIB Tebingtinggi

redaksi by redaksi
Agustus 24, 2021
in Daerah, Korupsi, Sumut
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Tebingtinggi — Kecewa dengan hasil putusan hakim 5 tahun penjara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 di Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi

Drs Pardamean Siregar Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi di saat akan menjalankan eksekusi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri setempat Selasa (24/08/2020) di Rutan kelas II B Tebingtinggi terlihat pasrah pada Ponis Hakim dan yakin kalau masih ada Pengadilan Tuhan

ADVERTISEMENT

“Mau apa lagi ya dijalani lah , tapi Pengadilan Akhirat Masih Ada” ucapnya

BeritaTerkait

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

1 hari ago
Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

1 hari ago
BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

1 hari ago
Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

2 hari ago

Sebelumnya pengadilan Tipikor Kelas IA Medan yang di pimpin ketua majelis Hakim Jarihat Simarmata Menjatuhkan Hukuman penjara Pidana selama 5 tahun Denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan kepada Pardamean Siregar

Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP di tahun Anggaran 2020 senilai 2,3 milyar

“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primer” kata Jarihat di Medan senin (09/08/202) dikutip dari Merdeka Online

Kenakan Rompi Orange dampingi Pengacara nya M.Abdi.SH , Istri dan Pihak Kajaksaan, di pintu masuk Rutan Pardamean Mengatakan kalau dirinya kecewa karena banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Vonis terhadapnya

“Atas putusan hakim saya kecewa, saya pikir saksi yang dipanggil jawaban mereka tidak satupun yang memberatkan Pardamean siregar, nyatanya itu tidak menjadi pertimbangan hakim” ungkap Pardamean

Sementara M.Abdi SH selaku pengacara Terdakwa mengatakan kalau sebagai kuasa hukum sangat kecewa atas putusan hakim, karena menganggap banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim

“Kami sangat kecewa, Banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim”

Terkait kerugian negara yang terdapat dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum yang menjadi keyakinan hakim dalam memutus Perkara tersebut Pengacara Pardamean belum bisa komentar

“Mengenai kerugian negara kita belum bisa komentar karena kita belum menerima salinan Putusan dari pengadilan negeri Tipikor Medan” Jelas Abdi

Lanjut Abdi “Sementara yang kita dengar dari pengacara Mahdalena Dan Efni bahwa dengan uang yang dikembalikan, dari klaein kami dan uang pengganti yang di bebankan terhadap saudara Efni itu tidak mencukupi untuk kerugian negara seperti yang di dakwakan oleh kejaksaan, namun itu pun kita belum melihat salinan Putusan nya, yang jelas Atas vonis ini kami sangat kecewa” katanya

M.Abdi SH juga menyampaikan kepada wartawan kalau dirinya sepakat sama klaein nya tidak akan mengajukan Banding, Usai mendalami hasil putusan kuasa hukum Pardamean berencana untuk mengajukan peninjauan kembali

“Atas putusan ini kita tidak ada banding, tetapi setelah kita mempelajari hasil putusan nanti kita pikirkan apakah akan melakukan Peninjauan kembali (PK) atau tidak” tutup Abdi

(repoart-red)

Previous Post

Kunker ke Polres Tapsel dan Sidempuan, Kapoldasu Pastikan Anggota Tangani Covid-19

Next Post

Arahan KapoldaSu Untuk Menangkap Bandar Tidak Hanya Pelaku Narkoba Mendapat Respon Masyarakat

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Daerah

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

by Muhammad Dimas Aditya
September 23, 2026
0

JAKARTA  – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah meraih penilaian terbaik I di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangkaian...

Read more
Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

September 23, 2026
BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

September 23, 2026
Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

September 22, 2026
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

September 22, 2026
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

September 21, 2026
Next Post

Arahan KapoldaSu Untuk Menangkap Bandar Tidak Hanya Pelaku Narkoba Mendapat Respon Masyarakat

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,465)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,543)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (164)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara