• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pelaku Perampokan Menggunakan Senpi Berhasil Diungkap Dan Di Dor Polsek Sunggal

redaksi by redaksi
Maret 28, 2021
in Daerah, Hukum, Sumut
0
Pelaku Perampokan Menggunakan Senpi Berhasil Diungkap Dan Di Dor Polsek Sunggal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com, Sunggal – Seorang pelaku perampokan menggunakan diduga senjata api dan menyatu sebagai petugas teknisi jaringan Wi-Fi, berhasil diungkap Polsek Sunggal. Selain mengamankan tersangka, petugas juga terpaksa menembak di bagian kaki tersangka lantaran mencoba merebut senjata petugas dan berusaha kabur, Selasa (23/3/2021).

Tersangka itu berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamtan Sunggal Kabupaten Deli serdang.

ADVERTISEMENT

Ditangkapnya tersangka, setelah petugas Polsek Sunggal mendapat laporan dari seorang korban nya berinisial EA alias Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Berkat dari laporan korban tersebut, petugas pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka dan selanjutnya dilakukan pencarian/pengejaran.

BeritaTerkait

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

2 hari ago

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

2 hari ago

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

2 hari ago

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

6 hari ago

Beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Saat di lokasi, tepat nya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi, petugas melihat tersangka lagi duduk, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ketempat barang bukti. Namun diperjalanan tersangka mencoba merebut senjata milik salah satu petugas, sehingga terjadi pergumulan dan tersangka tidak berhasil merebut nya dan selanjutnya tersangka berupaya kabur sehingga terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur sehingga mengenai kaki tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Sabtu (27/3/2021) malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus perampokan.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan menyamar sebagai petugas teknisi jaringan Wi-Fi. Korban yang tidak mengetahui, sehingga percaya dan menyuruh tersangka masuk kedalam rumah nya guna memeriksa. Namun saat korban menuju ke kamarnya yang berada di lantai 2, tersangka mengikuti nya dari belakang. Begitu berada didalam kamar, tersangka langsung mengeluarkan sejenis senjata api lalu menodongkan kearah Korban dan juga mengaku kalau ia disuruh seseorang untuk membunuh korban.

Korban yang ketakutan langsung menyerahkan harta nya, lalu tersangka mengambil ATM milik korban dan setelah itu kabur dengan meninggalkan korban dengan tangan yang telah di borgol tersangka begitu juga dengan mengikat mulut korban,”jelas Budiman Simajuntak.

Lanjutnya, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.

“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara tersangka saat ini masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini,” tutup Budiman.

Teks Photo :
Tampak tersangka duduk di kursi Roda saat di RSU Bhayangkara Medan bersama petugas, dan barang bukti.

 

Laporan : Deno Alwadaris Barus

Tags: PerampokPolsekPolsek SunggalRingkus
Previous Post

H.M.Azwar S.SI,MM Wakil ketua DPRD Terpilih secara Aklamasi Memimpin MABMI Tebingtinggi periode 2021 -2025

Next Post

DPRD Tebingtinggi Laksanakan Reses Tahun 2021

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

by Muhammad Dimas Aditya
November 5, 2026
0

  Jakarta, 4 November 2026 — Persentase penduduk lanjut usia di Indonesia mencapai 11,97% menurut hasil Survei Penduduk Antar Sensus...

Read more

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

November 4, 2026
Mukernas PISPI 2026–2031, Perkuat Peran Insinyur dan Sarjana Pertanian dalam Membangun Ketahanan Pangan Nasional

Mukernas PISPI 2026–2031, Perkuat Peran Insinyur dan Sarjana Pertanian dalam Membangun Ketahanan Pangan Nasional

November 4, 2026
80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

November 4, 2026

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

November 3, 2026

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

November 3, 2026
Next Post
DPRD Tebingtinggi Laksanakan Reses Tahun 2021

DPRD Tebingtinggi Laksanakan Reses Tahun 2021

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,507)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,813)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara