• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kasus Perusakan Lahan Di Kuala Tanjung, Komisi A DPRD Sumut Layangkan Rekom Hasil RDP Ke Polda Sumut |

redaksi by redaksi
Maret 8, 2021
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

ADVERTISEMENT

Gi- Media.com|Medan – Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Oleh Oknum Polwan di Desa Kualatanjung BatuBara menjadi perhatian serius komisi A DPRD provinsi sumatera Utara, hingga layangkan surat Rekomendasi ke Poldasu pada Selasa (02/03/2021) untuk segera menyelesaikan Kasus tersebut sesuai Ketentuan Hukum
Rekomendasi yang ditujukan ke Mapolda Sumut itu, berisi 4 poin sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar oleh komisi A DPRD provinsi Sumut bersama Pihak Poldasu, Polres Batubara, BPN Provinsi, dan pihak terkait lainnya pada Jumat (05/02/2021) di gedung DPRD Sumut Februari lalu .

BeritaTerkait

Keluarga Desak Polisi Ungkap Penyebab Kematian Hiras Lumban Batu, Dugaan Tindak Pidana Diminta Diusut

Keluarga Desak Polisi Ungkap Penyebab Kematian Hiras Lumban Batu, Dugaan Tindak Pidana Diminta Diusut

2 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan,Wali Kota Tebing Tinggi Mintak Bantuan Tidak Diperjualbelikan

Serahkan Bantuan Pangan,Wali Kota Tebing Tinggi Mintak Bantuan Tidak Diperjualbelikan

2 minggu ago

Probiv test post

2 minggu ago
KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

2 minggu ago

4 poin isi Rekomendasi ke Aparat penegak hukum  yang dilayangkan Selasa (02/03/2021) dengan surat bernomor 401/18/sekt, Hal Rekomendasi terdiri antara lain seperti .

a.Meminta kepada Kapolda Sumut agar segera   menyelesaikan kasus perusakan lahan kebun milik Ponirin

b. berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim BatuBara bahwa memang benar telah terjadi tindakan Pidana yaitu perusakan lahan di Desa Kualatanjung kabupaten BatuBara dan kini telah berproses di Polda Sumatera Utara

c.Meminta kepada Kapolres Batubara agar membongkar/mencabut plank nama kepemilikan yang dibuat diatas tanah Ponirin

d. Meminta kepada Kapolres Batubara agar menyita alat bukti perusakan lahan berupa alat berat Escavator dan parang yang dipergunakan  sebagai alat perusakan lahan Ponirin

Dalam surat Rekomendasi Tersebut, komisi A DPRD Sumut juga menjelaskan kalau pihak Reskrim Polres Batubara pada gelaran RDP akui adanya tindak pidana Perusakan lahan di desa kualtanjung kabupaten Batubara yang saat ini telah di tangani pihak Poldasu

Menanggapi hal tersebut M.Abdi SH selaku pengacara Ponirin Ketika di konfirmasi via WhatsApp kepada wartawan Minggu (07/03/2021) Sangat mengapresiasi  apa yang di lakukan komisi A DPRD Sumut, sesuai pungsi pengawasan yang dimilikinya

“Itu sudah sepatutnya, dan kita sangat Apresiasi, Karena Fungsi Pengawasan yang di miliki DPRD telah berjalan, tinggal kita menunggu Penegak Hukum dalam menjalankan peran nya” sampainya

Lanjut Abdi “Melihat dari semua bukti Vidio Perusakan dan Apa yang disampaikan Reskrim Polres Batubara pada saat RDP tempo hari bahwa adanya tindak pidana disana, kita optimis Polisi Mampu menyelesaikan Kasus perusakan lahan Ponirin sesuai isi Rekomendasi DPR, untuk segera menyelesaikan kasus ini” tegas Abdi dalam pesan WhatsApp nya

Abdi juga meyakini Rekomendasi yang di tandatangani Pimpinan DPRD Sumut itu akan menjadi Prioritas lemabga kepolisian dalam menegakkan hukum

“Saya percaya pihak dari Poldasu dan Polres Batubara menghormati Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sumut dan ditanda tangani oleh pimpinan DPRD SuMut” ahir pesan WhatsApp nya.

Pantauan awak media di lahan sengketa Desa Kualatanjung BatuBara Minggu (07/03/2021) sekira pukul 15:00wib  Gubuk dan plank yang dipasang Marisa Cs, masih berdiri dan belum ada perubahan meski telah di himbau secara tegas  untuk di bongkar dan dikosongkan, seperti yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumut saat Penyelidikan lapangan Februari lalu. (S.S)

Tags: BPN Batu BaraBPN Provinsi SumutDPRD SumutPOLDA SumutPolres Batu Bara
Previous Post

BNN Bantah Beri Asesmen Pada Bandar Sabu Susanto, Kajari Pematangsiantar Diminta Segera Priksa Kasi Pidum

Next Post

Tiga Ketua Umum KNPI Bertemu Dan Islah, Sepakat Kongres Bersama Tahun Ini

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian
Daerah

Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian

by Muhammad Dimas Aditya
November 8, 2026
0

  JAMBI, 7 November 2026 – Realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Jambi mencapai 6.156 unit rumah...

Read more
BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok   

BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok  

November 8, 2026
Mukernas PISPI 2026–2031, Perkuat Peran Insinyur dan Sarjana Pertanian dalam Membangun Ketahanan Pangan Nasional

Mukernas PISPI 2026–2031, Perkuat Peran Insinyur dan Sarjana Pertanian dalam Membangun Ketahanan Pangan Nasional

November 4, 2026
80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

November 4, 2026
Keluarga Desak Polisi Ungkap Penyebab Kematian Hiras Lumban Batu, Dugaan Tindak Pidana Diminta Diusut

Keluarga Desak Polisi Ungkap Penyebab Kematian Hiras Lumban Batu, Dugaan Tindak Pidana Diminta Diusut

Oktober 28, 2026
Serahkan Bantuan Pangan,Wali Kota Tebing Tinggi Mintak Bantuan Tidak Diperjualbelikan

Serahkan Bantuan Pangan,Wali Kota Tebing Tinggi Mintak Bantuan Tidak Diperjualbelikan

Oktober 27, 2026
Next Post
Tiga Ketua Umum KNPI Bertemu Dan Islah, Sepakat Kongres Bersama Tahun Ini

Tiga Ketua Umum KNPI Bertemu Dan Islah, Sepakat Kongres Bersama Tahun Ini

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,509)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,817)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara