• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127

redaksi by redaksi
Maret 6, 2021
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

2 minggu ago
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

2 minggu ago
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

2 minggu ago
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

3 minggu ago
Pematangsiantar, GI-Media.com – Beredarnya  informasi bahwa BNN Pematangsiantar memberikan surat rekomendasi rehabilitas terhadap pengedar narkoba Susanto alias Santo (40) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Karo Kota Pematangsiantar, yang terlibat narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada (28/08/2020) lalu
Dari tangan Santo diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Biet yang dikendarainya, paket narkotika  bruto 10,89 gram, satu buah hape merk Nokia, dan satu buah hape merek samsung.
Namun ada yang aneh pada penuntutan Susanto dikejaksaan Negri Pematangsiantar, terdakwa hanya di tutut melanggar  pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Susanto dituntut rendah disebabkan terdakwa memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Pemtangsiantar.
Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis (04/03/2021) mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
” Kami menuntut tersangka dengan pasal 127 dan tuntutanya 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sesui surat edaran Mahkamah Agung bahwa bila tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya ” ucap Chadafi.
“Terdakwa Susanto alias Santo di sebut seorang pengedar kakap disiantar, saat di tangkap dirinya memilliki narkoba sebanyak 10,89 gram, k keasad narkoba David sinaga dalam keterangan Pers nya  tidak menyebutkan ditemukan alat bukti bahwa terdakwa sebagai pengguna, pertanyaanya atas dasar apa BNN Pematangsiantar memberikan rekomedasi rehap, sebab rekomedasi bisa diberikan atas dasar pelaku/terdakwa seorang pengguna narkoba, dan bukan pada seorang bandar/pengedar.
Saya menduga, Kejasaan dan BNN Pematangsiantar main mata, untuk membantu meringankan hukuman terdakwa, dengan menuntut terdakwa pasal tunggal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tetang Narkoba, pertanyaanya atas dasar alat bukti apa pasal itu bisa digunakan, saat ini masyarakat pematangsiantar diberi tontonan bahwa BNN dan Kejasaan bisa membantu meringankan hukuman pengedar narkoba, artinya lampu hijau di berikan bagi pengedar Narkoba.
“Saat ini kita hanya berharap pada Hakim untuk tidak serta merta menerima tuntutan jaksa, karena sangat mencedrai keadilan, berikan hukuman pada terdakwa sesui apa yang dia lakukan, jika Hakim juga tutup mata, tutup telinga maka putusannya sangat mencedrai penegakan hukum di negri ini khusunya di Pematangsiantar.
“Saya berharap Kajatisu dan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara segera mengetahui hal ini, agar mereka tau kinerja anggotanya di Pematangsiantar yang kita anggap suda memalukan. ucap Helmy Hudayat SH, penggiat anti narkoba siantar-Simalungun.
Sesui informasi,bahwa tanggal 09 Maret 2021,tersangka akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,sampai berita ini disampaikan pada redaksi, kepala BNN Kota siantar belum memberikan tanggapan.(R)
ADVERTISEMENT
Tags: DaerahKapolres SiantarPematangsiantarSumut
Previous Post

Gelar Sertijab Kabag Sumda, Ini Arahan Kapolres Tebingtinggi Pada Jajarannya

Next Post

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 
Daerah

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

by RISS
Juni 14, 2026
0

GI-Media.Com,Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tebing...

Read more
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Juni 9, 2026
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Juni 9, 2026
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Juni 9, 2026
Next Post
Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026

Recent News

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,405)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara