• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127

redaksi by redaksi
Maret 6, 2021
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

5 hari ago
Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

5 hari ago
KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

6 hari ago
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

1 minggu ago
Pematangsiantar, GI-Media.com – Beredarnya  informasi bahwa BNN Pematangsiantar memberikan surat rekomendasi rehabilitas terhadap pengedar narkoba Susanto alias Santo (40) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Karo Kota Pematangsiantar, yang terlibat narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada (28/08/2020) lalu
Dari tangan Santo diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Biet yang dikendarainya, paket narkotika  bruto 10,89 gram, satu buah hape merk Nokia, dan satu buah hape merek samsung.
Namun ada yang aneh pada penuntutan Susanto dikejaksaan Negri Pematangsiantar, terdakwa hanya di tutut melanggar  pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Susanto dituntut rendah disebabkan terdakwa memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Pemtangsiantar.
Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis (04/03/2021) mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
” Kami menuntut tersangka dengan pasal 127 dan tuntutanya 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sesui surat edaran Mahkamah Agung bahwa bila tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya ” ucap Chadafi.
“Terdakwa Susanto alias Santo di sebut seorang pengedar kakap disiantar, saat di tangkap dirinya memilliki narkoba sebanyak 10,89 gram, k keasad narkoba David sinaga dalam keterangan Pers nya  tidak menyebutkan ditemukan alat bukti bahwa terdakwa sebagai pengguna, pertanyaanya atas dasar apa BNN Pematangsiantar memberikan rekomedasi rehap, sebab rekomedasi bisa diberikan atas dasar pelaku/terdakwa seorang pengguna narkoba, dan bukan pada seorang bandar/pengedar.
Saya menduga, Kejasaan dan BNN Pematangsiantar main mata, untuk membantu meringankan hukuman terdakwa, dengan menuntut terdakwa pasal tunggal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tetang Narkoba, pertanyaanya atas dasar alat bukti apa pasal itu bisa digunakan, saat ini masyarakat pematangsiantar diberi tontonan bahwa BNN dan Kejasaan bisa membantu meringankan hukuman pengedar narkoba, artinya lampu hijau di berikan bagi pengedar Narkoba.
“Saat ini kita hanya berharap pada Hakim untuk tidak serta merta menerima tuntutan jaksa, karena sangat mencedrai keadilan, berikan hukuman pada terdakwa sesui apa yang dia lakukan, jika Hakim juga tutup mata, tutup telinga maka putusannya sangat mencedrai penegakan hukum di negri ini khusunya di Pematangsiantar.
“Saya berharap Kajatisu dan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara segera mengetahui hal ini, agar mereka tau kinerja anggotanya di Pematangsiantar yang kita anggap suda memalukan. ucap Helmy Hudayat SH, penggiat anti narkoba siantar-Simalungun.
Sesui informasi,bahwa tanggal 09 Maret 2021,tersangka akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,sampai berita ini disampaikan pada redaksi, kepala BNN Kota siantar belum memberikan tanggapan.(R)
ADVERTISEMENT
Tags: DaerahKapolres SiantarPematangsiantarSumut
Previous Post

Gelar Sertijab Kabag Sumda, Ini Arahan Kapolres Tebingtinggi Pada Jajarannya

Next Post

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan
Daerah

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

by redaksi
April 30, 2026
0

  Mikhail Adam (Peneliti Ekopol di Nusantara Centre) Jakarta, Gi-media.com, Ini bagian pertama dari dua tulisan yang bersambung. Tulisan tentang...

Read more
Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

April 30, 2026
Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

April 29, 2026
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

April 28, 2026
Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

April 28, 2026
Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

April 28, 2026
Next Post
Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026

Recent News

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (251)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (49)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (592)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara