Simalungun -Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Simalungun di Jalan Asahan ,Sabtu (10/10/2026) dinilai cacat hukum.
Pasalnya, para pengurus periode 2021-2026 tidak mendapatkan undangan dan pemberitahuan sama sekali. Seharusnya pengurus diundang atau diberitahukan jika ada pemilihan pengurus baru, bukan seenaknya petinggi DMI Kabupaten Simalungun. Musda harus sesuai mekanisme aturan sesuai AD/ART DMI.
Sekitar 80 persen pengurus akan melakukan mosi tidak percaya dan akan ditembuskan ke DMI Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sudah membuat tanda tangan untuk melakukan mosi tidak percaya dan Musda itu adalah cacat hukum,” tegas Ruslan Purba salah satu pengurus.kepada Media.
Kami sebagai pengurus telah menyurati Keberatan Resmi kepada
Ketua PW DMI Provinsi Sumatera Utara.
Pengurus DMI Simalungun periode 2021- 2026 menyampaikan keberatan mendasar terkait Musda DMI Kabupaten Simalungun yang dijadwalkan Sabtu, 10 Oktober 2026.
Adapun alasan keberatan ketidakberdayaan Asas Kolektif Kolegial dalam pembentukan Panitia Pelaksana (OC) dan Steering Committee (SC) Musda, kami selaku pengurus sama sekali tidak pernah dilibatkan, diajak diskusi, maupun diundang dalam rapat resmi.
Ini adanya Pelanggaran PO/AD-ART: Tindakan sepihak ini mencederai semangat kebersamaan dan melanggar prinsip kepengurusan kolektif-kolegial yang diatur dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi DMI.
Musda itu berpotensi Cacat Prosedural Karena proses awal pembentukan kepanitiaan tidak transparan dan tidak sah, maka keabsahan hasil Musda yang dipaksakan dikhawatirkan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Maka kami memohon kepada PW DMI Sumut untuk:
Menunda pelaksanaan Musda DMI Kabupaten Simalungun tanggal 10 Oktober 2026.
Meminta PD DMI Simalungun untuk konsolidasi internal dan melibatkan seluruh jajaran pengurus harian dalam pembentukan panitia Musda yang sah dan transparan.ujar Ruslan Purba didampingi Aroji Siagian.(R)





Discussion about this post