• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal LC Beauty

redaksi by redaksi
Maret 6, 2026
in Hukum, Kriminal, TNI/POLRI
0
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal LC Beauty
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pengungkapan Kejahatan Jalanan dan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Jawa Barat

Pengungkapan Kejahatan Jalanan dan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Jawa Barat

5 hari ago

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

5 hari ago
Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

5 hari ago

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

5 hari ago
ADVERTISEMENT

Gi-media.com – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik kecantikan ilegal memakai bahan baku berbahaya di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Rumah produksi ini meracik kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone.

“Penyelidikan dan penyidikan home industry kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (4/3/26).

Berdasarkan penggerebekan yang berlangsung pada 27 Februari 2026, ujarnya, penyidik turut menangkap seorang perempuan inisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus produk LC Beauty ini terungkap setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan tersangka ML, diakui produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelasnya.

Bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti 2019, dan kembali dilanjutkan 2022. Di mana seluruh barang campuran, seperti merkuri dan hidroquinone, didapat dari daerah Jakarta.

“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah jakarta,” ungkapnya.

Tersangka ML dijerat Pasal 435 UU republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2.000.000.000.

Namun, penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan. Sebab sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) ditambah kondisi kesehatannya.

“Saudari ml masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Previous Post

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 30 Ribu Ekstasi senilai Rp30 Miliar

Next Post

Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Apresiasi Kreasi “Polri Untuk Masyarakat”, Kapolres OKU Timur Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan UMKM   
TNI/POLRI

Apresiasi Kreasi “Polri Untuk Masyarakat”, Kapolres OKU Timur Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan UMKM  

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 12, 2026
0

  Jakarta, - Semangat menghadirkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kreasi, inovasi, dan program yang...

Read more
Orang Tua dan Pelaku UMKM Apresiasi Festival Kreativitas Polda Metro Jaya

Orang Tua dan Pelaku UMKM Apresiasi Festival Kreativitas Polda Metro Jaya

Agustus 12, 2026
Polda Kaltim Raih Empat Juara Nasional, Kapolda: Kebanggaan Seluruh Personel dan Harus Terus Dipertahankan

Polda Kaltim Raih Empat Juara Nasional, Kapolda: Kebanggaan Seluruh Personel dan Harus Terus Dipertahankan

Agustus 12, 2026

Membaca Pancasilanomics melalui warisan Sumitro dan urgensi UU Perekonomian Nasional

Agustus 7, 2026
Pengungkapan Kejahatan Jalanan dan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Jawa Barat

Pengungkapan Kejahatan Jalanan dan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Jawa Barat

Agustus 7, 2026

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

Agustus 7, 2026
Next Post
Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five

Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,420)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (268)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,176)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (604)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (92)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara