JAKARTA , Gi-media.com,
– Pukul 09.00 WIB, Kamis 27 Agustus 2026. Di ruang rapat Kementerian Ketenagakerjaan, bukan pengacara mahal yang bicara. Sejumlah mahasiswa hukum dengan almamater biru tua Universitas Diponegoro duduk berhadapan dengan tiga Direktorat Jenderal. Di tangan mereka bukan skripsi, melainkan nasib jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama puluhan tahun bekerja tanpa payung hukum yang jelas.
Itulah informasi awal yang diterima redaksi dari Siti Nurhalida, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (HALMAS) BEM UNDIP.
21 April 2026 dicatat sebagai sejarah. Untuk pertama kalinya, Indonesia punya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Amanat Pasal 27, 28C, dan 28D UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan yang layak akhirnya punya wujud.
Namun di Fakultas Hukum UNDIP, mereka sadar: pengesahan bukan garis finish.
“UU ini baru bisa hidup kalau ada peraturan pelaksananya. Kalau tidak, dia hanya jadi macan kertas,” begitu kegelisahan yang dibawa BEM FH UNDIP ke Jakarta.
Kegelisahan itu yang membawa Wakil BEM FH UNDIP, Alika Karamina Miftah, dan kawan-kawannya beraudiensi maraton seharian, pagi dari jam 09.00 sampai 11.00 WIB, lalu lanjut siang dari jam 13.00 sampai 15.00 WIB, dengan tiga instansi kunci: Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, dan Pusbud Bankum BPHN.
Moderator membuka, pejabat menyambut, lalu Alika mengambil alih. Ia tidak hanya memperkenalkan BEM, ia menitipkan harapan.
Mereka datang tidak dengan tangan kosong. Ada kajian setebal harapan yang membedah Pasal 36 Ayat (2) UU PPRT, pasal yang memerintahkan semua peraturan pelaksana harus jadi paling lambat satu tahun setelah UU berlaku. Jika lewat, kekosongan hukum akan kembali menganga.
Kajian itu merangkum tujuh lubang mendesak yang harus segera ditambal: mulai dari siapa sebenarnya Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga dan apa tanggung jawabnya, bagaimana pelatihan vokasi harusnya tidak membebani pekerja, hingga soal yang paling sensitif: jaminan sosial, perjanjian kerja, upah, cuti, dan bagaimana jika terjadi perselisihan di dalam rumah orang lain.
Dari tujuh aspek itu, lahir delapan rekomendasi yang mereka serahkan langsung di hari itu.
Rekomendasinya sangat rinci dan membumi. Bukan sekadar “pemerintah harus hadir”. Mereka mengusulkan hal konkret: Peraturan Menteri yang mengatur standar orientasi pra-penempatan dan tempat penampungan sementara. Mereka meminta pelatihan vokasi yang mengacu pada SKKNI dan gratis bagi pekerja. Mereka mendorong skema PBI JKN bagi PRT tidak mampu, dan integrasi pendaftaran lewat Mobile JKN dan JMO biar tidak ribet.
Yang paling menarik, soal sengketa. BEM FH UNDIP mengingatkan: peran RT/RW harusnya sebagai fasilitator, bukan hakim yang putusannya final dan mengikat. PRT harus punya akses ke forum yang lebih independen. Begitu juga soal pembinaan, mereka mendorong sistem informasi ketenagakerjaan terintegrasi dan perlindungan hukum bagi pelapor kekerasan.
Bahkan soal batas usia maksimal PRT pun mereka pikirkan, dengan catatan kemanusiaan: tetap boleh diperpanjang jika ada perjanjian tertulis suka rela antara pekerja dan pemberi kerja, mengingat kondisi fisik.
Apa jawab pemerintah? Di luar dugaan, sambutannya positif. Ketiga Ditjen menyatakan kajian mahasiswa itu diterima sebagai bahan pertimbangan resmi penyusunan peraturan pelaksana, sesuai kewenangannya masing-masing.
Tidak ada debat kusir. Tidak ada janji kosong.
Audiensi itu ditutup bukan dengan tepuk tangan, tapi dengan penyerahan map biru berisi Catatan Rekomendasi Kajian dan sesi foto bersama. Foto yang mungkin terlihat formal, tapi di baliknya ada upaya memastikan UU yang sudah disahkan tidak berhenti di lembaran negara.
Bagi BEM FH UNDIP, ini bukan tentang panggung audiensi. Ini tentang memastikan, ketika seorang ibu di Klapanunggal atau di kampung lain bekerja sebagai PRT, ia punya kontrak yang jelas, upah yang layak, cuti yang dihormati, dan jaminan kesehatan ketika sakit.
Perjuangan UU PPRT memang sudah disahkan. Tapi perjuangan agar ia benar-benar bekerja, baru saja dimulai dari ruang audiensi itu.





Discussion about this post