• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Warga Pemilik 4,1 Di Bukit Kerangan Labuhan Bajo Segera Bangun Rumah Ibadah Muslim dan Rumah Doa Kristen

redaksi by redaksi
Desember 15, 2025
in Hukum
0
Warga Pemilik 4,1 Di Bukit Kerangan Labuhan Bajo Segera Bangun Rumah Ibadah Muslim dan Rumah Doa Kristen
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Gi-media com,- Masalah Tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan milik 8 warga lokal Makin panas. Sabtu 13/12/25 seluruh anggota keluarga, istri, anak dan cucu-cucu ramai-ramai ke lokasi untuk melakukan pemagaran sepanjang pinggir Jl. Labuan Bajo – Batu Gosok, dari batas selatan sampai batas utara.

Bukan hanya pagar, tapi juga stand jualan (red-rombong) dari baja ringan sebanyak 3 buah, untuk usaha bagi kelangsungan hidup mereka.

“Rencana kedepan akan bangun juga tempat ibadah keluarga berupa mushola bagi yang muslim dan rumah retret (red-doa) bagi yang kristen di atas tanah adat perolehan langsung dari Fungsionaris adat 1992,” kata Zulkarnain Djudje, salah satu pemilik 4,1 ha itu melalui rilisnya, Senin (15/4/2025) di Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pihak warga akan mengundang Bupati Manggarai Barat, untuk peletakan batu pertamanya. Dimana di sana sudah kami buat stand jualan, maka dibutuhkan Mushola untuk sholat, butuh kamar mandi/toilet.

BeritaTerkait

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

6 hari ago
JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

1 minggu ago
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

2 minggu ago
(2) MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

(2) MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

2 minggu ago

“Memang tanah ini sedang perkara. Jauh sebelum perkara, mereka duluan bangun pondok di tanah ini begitu saja.
Kalau mereka bisa, ya, kami juga dong, karena tanah ini sejak dulu hak kami, lalu mereka tumpang tindihkan”, kata Zulkarnain sapaan akrabnya.

Sebagaimana diberitakan media ini, tanah ini tumpang tindih oleh seseorang dari Jakarta, Santosa Kadiman, broker Hotel St.Regis Labuan Bajo. Dimana tanah alas hak Niko Naput dan Beatrix dari Ruteng, yang letaknya di timur jalan, bahkan sejauh +- 500m ke arah selatan (red – dekat Hotel Nawa).

Tiba-tiba spanduknya ditempatkan oleh Santosa Kadiman di atas tanah bagian selatan jalan raya milik 8 orang ini sejak April 2025. Bahkan sejak April 2022, pasca ground breaking Htl St Regist tanah ini diduduki, bangun pos jaga, excavator bongkar-bongkar tanah.

“Selain itu terlihat juga ada semacam bangunan dari tabung besi, rupanya semacam mesin pengolah batu,” sambung Zulkarnain.

Sementara itu Jon Kadis H., anggota Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners mengatakan, surat alas hak andalannya, 21 Oktober 1991, bukan di situ tanahnya. Dan tanah itu sendiri sesungguhnya sudah tidak ada lagi, karena sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998.

Apalagi kata Jon Kadis, dipertegas oleh kesaksian anak alm. Ketua fungsionaris adat 2021, Hj Ramang Ishaka, dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang yang berkaitan dengan perkara 30-an tanah Pemda.

Kemudian, tanah milik 8 warga lokal di Bukit Kerangan sampai hari ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri. Ada lima yang sudah lakukan gugatan, sisanya akan segera menyusul, 2026, 2029, tahun 2030-an.

“Iya, memang betul. Lima dari 8 pemilik lokal itu sudah ajukan gugatan. Masih dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Terdaftar dalam perkara perdata no. 32, 33, 41, 44, dan 53 (red-intervensi). Nanti akan menyusul lagi gugatan anggota lainnya, 2026, 2029, 2030-an,” pungkas Jon Kadis. (red)

Previous Post

Diduga Setoran Lancar,Dan”Nu Kuasa Peredaran Narkoba Di Simalungun Bawa

Next Post

Hadirkan Rasa Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Polwan Polres Gowa Sambangi Gereja

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

ASICS Dukung Pertumbuhan Komunitas Padel Indonesia dengan SONICSMASHTM FF untuk Tingkatkan Performa di Lapangan
Hukum

ASICS Dukung Pertumbuhan Komunitas Padel Indonesia dengan SONICSMASHTM FF untuk Tingkatkan Performa di Lapangan

by redaksi
April 1, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Seiring berkembangnya komunitas olahraga raket di Indonesia, ASICS Indonesia hari ini meluncurkan SONICSMASH™ FF, sepatu padel berteknologi...

Read more
Tim Advokat Keluarkan Somasi untuk Kasus Pengcemaran Nama Baik

Tim Advokat Keluarkan Somasi untuk Kasus Pengcemaran Nama Baik

Maret 31, 2026
Irawati Puteri Diserbu Tuduhan Serius, Benarkah Langgar Aturan LPDP?

Irawati Puteri Diserbu Tuduhan Serius, Benarkah Langgar Aturan LPDP?

Maret 30, 2026
500 Publik Labuan Bajo Akan Turun ke Jalan Demo Selamatkan Tanah Negara

500 Publik Labuan Bajo Akan Turun ke Jalan Demo Selamatkan Tanah Negara

Maret 28, 2026
Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Maret 27, 2026
JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

Maret 24, 2026
Next Post
Hadirkan Rasa Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Polwan Polres Gowa Sambangi Gereja

Hadirkan Rasa Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Polwan Polres Gowa Sambangi Gereja

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026

Recent News

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,354)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (236)
  • Fashion (20)
  • Hiburan (46)
  • Hukum (1,081)
  • Internasional (86)
  • Kesehatan (87)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (166)
  • Nasional (586)
  • Olahraga (43)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (104)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,061)
  • TNI/POLRI (39)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara