• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Sejumlah Enam Warga Binaan Lapas Magelang Bebas, Dalam peringatan HUT RI Ke-81

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 18, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Magelang, Gi-media.com, 18/08/2026,Momentum tiap tahun bertepatan dengan HUT ke-81 RI, setidaknya sebanyak enam orang warga binaan dari total 384 orang yang mendapatkan remisi ( pengurangan masa tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIA Magelang,sehingga bisa menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah habis. Namun, terdapat satu orang yang belum bisa bebas, karena masih harus menjalani pidana subsider atau hukuman denda.

“Sebenarnya yang mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan RI sebanyak 6 orang. Namun satu orang lainnya belum bisa bebas, dikarenakan harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda dengan menjalani hukuman tambahan satu bulan,” Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menjelaskan usai pemberian remisi bagi warga binaan Lapas II A Magelang, Senin, 17 Agustus 2026.
Agung mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebanyak 384 warga binaan dan semuanya mendapat remisi pengurangan sebagian dan habis pidana pokok.

ADVERTISEMENT

Remisi yang didapatkan oleh para warga binaan Lapas Kelas II A Magelang tersebut satu hingga enam bulan.
Menurutnya, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ini yang mendapat remisi umum I sebanyak 378 orang warga binaan. Sedangkan untuk remisi umum II atau habis masa pidananya, sebanyak enam orang.
Ia menambahkan , warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Antara lain, berkelakukan baik selama menjalani masa penjara di lembaga pemasyarakatan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan bukan statusnya tahanan.

BeritaTerkait

Vegas Pro Portable Version 2026 Update x64 Optimized Full-Activated .zip

9 jam ago

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

9 jam ago

Folder Guard Cracked [Latest] Win-x64 FileCR

9 jam ago

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

9 jam ago

Dari 378 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I terdiri atas 72 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 108 orang ( remisi dua bulan), 102 orang ( remisi tiga bulan. 45 orang ( remisi empat bulan), 44 orang ( remisi lima bulan) dan tujuh orang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan.
Sementara, yang mendapatkan remisi umum II ada sebanyak enam orang. Mereka terdiri atas dua orang mendapatkan remisi satu bulan,dua orang mendapatkan remisi dua bulan , dua orang (remisi tiga bulan dan seorang mendapat remisi empat bulan.
Ia menambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang mencapai 644 orang yang terdiri atas 107 orang tahanan dan 537 narapidana.

Sedangkan kapasitas kamar tahanan hanya 221 orang dengan hukuman pidana penjara terlama hukuman mati terhadap seorang warga negara asing.
Salah satu penerima remisi bebas, ISW mengaku senang mendapatkan remisi bebas bertetapan dengan HUT Kemerdekaan RI -81, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ia mengaku menerima vonis penjara selama satu tahun , karena melakukan tidak pidana penganiayaan.
“Saya sangat senang sekali bisa kumpul dengan keluarga, setelah dipenjara salama satu tahun. Vonis tersebut ia terima, setelah melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Setelah dinyatakan bebas dari balik jeruji besi penjara, dirinya mengaku siap kembali ke masyarakat. Ia pun ingin membuka lembaran baru di keluarga dan masyarakat.
Investigasi : tofan

Previous Post

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Next Post

Penyampaian Aspirasi Berakhir Aman, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Spotify Review 2026

by saiful saragih
Oktober 22, 2026
0

Spotify is still the streaming service most people start with, and in 2026 it remains one of the most complete....

Read more

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK dan BKN, Desak Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu dan Kepala DLH

Oktober 22, 2026

Cashed: la oferta completa tras el registro

Oktober 22, 2026

PRABOWO DAN KEADABAN PUBLIK

Oktober 22, 2026

Vegas Pro Portable Version 2026 Update x64 Optimized Full-Activated .zip

Oktober 22, 2026

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

Oktober 22, 2026
Next Post
Penyampaian Aspirasi Berakhir Aman, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Penyampaian Aspirasi Berakhir Aman, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,500)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,755)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara