• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Paguyuban Advokat Tebingtinggi, Bedah KUHP Baru,Bersama Prof.Dr. Maidin Gultom.S.H

Praktisi Hukum Tebingtinggi Bedah KUHP Baru

redaksi by redaksi
Oktober 25, 2025
in Daerah, Hukum, Pendidikan, Sumut
0
Paguyuban Advokat Tebingtinggi, Bedah KUHP Baru,Bersama Prof.Dr. Maidin Gultom.S.H

Oplus_131072

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)

BeritaTerkait

dbForge Studio for SQL Server Portable for PC x86-x64 [Stable] MediaFire

14 jam ago
Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

19 jam ago

Clair Obscur: Expedition 33 Deluxe Edition Save Fix PC Version

20 jam ago

The Hole, 309 Days to the Bloodiest Tragedy 2026 Dolby Vision Full HD MKV FullMov𝗂e .torrent

1 hari ago
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
ADVERTISEMENT
Gi-media.com Tebingtinggi – Paguyuban Advokat Tebingtinggi Gelar Acara Bedah KUHP baru tahun 2023 yang akan di terapkan kan pada Januari 2026, bersama narasumber Prof.,Dr.Maidin Gultom.,S.H dan diikuti para advokat dan paralegal, jurnalis juga  partisipan perlindungan perempuan dan anak kota Tebingtinggi Sabtu (25/10/2025)
Acara Bedah Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 yang digelar di ruang VIP Kawan Kofe jalan Sisingamangaraja kelurahan Rambung kota Tebingtinggi itu, diikuti 35 orang peserta yang sebagian besar advokat anggota Paguyuban, dimulai sejak pagi sekira pukul 09:30 wib hingga selesai
Kegiatan yang didasari atas Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial Belanda
KUHP baru ini diharapkan membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari segi substansi, filosofi, maupun asas hukum pidana.
Perubahan tersebut menuntut para advokat sebagai penegak hukum independen untuk memahami setiap ketentuan baru, terutama yang berkaitan dengan delik, ancaman pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana khusus. Oleh karena itu, Paguyuban Advokad Tebing Tinggi mengadakan kegiatan sosialisasi KUHP baru guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan advokat dalam penerapannya di lapangan.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru, membedah pengetahuan tentang perubahan pasal demi pasal penting,  dan implikasinya dalam praktik hukum pidana, menuntut profesionalisme advokat dalam fungsi pembelaan sesuai hukum nasional terbaru, juga bertujuan Membentuk forum diskusi antara advokat dan narasumber ahli terkait implementasi KUHP baru.
Ketua paguyuban Advokat Tebingtinggi Kaharuddin Syah.,S.H pada menyampaikan kalau kegiatan tersebut adalah majelis ilmu meningkatkan pemahaman para advokat terhadap KUHP yang baru, dengan harapan Paguyuban menjadi rumah hukum
“Pertemuan bedah KUHP baru ini adalah majelis Ilmu, ini langkah awal paguyuban dan akan ada selanjutnya, harapan saya kedepan ada kritik dan saran dari sesama advokat Tebingtinggi untuk kemajuan bersama” ucap tokoh muda Kaharuddin Syah SH yang berprofesi sebagai pengacara itu
.

Narasumber Prof., Dr.Maidin Gultom.S.,H yang diundang sebagai narasumber dalam diskusi Bedah KUHP baru yang nanti akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang, memaparkan beberapa pandangan sepintas terhadap KUHP baru seperti
.
Prinsip keseimbangan, kepentingan umum (negara) dan individu, antara pelaku dan korban tindak pidana, hukum dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan , hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat
.
Ia juga menyampaikan tentang Kebaruan KUHP Nasional seperti, prinsip primum Remedium restoratif Justice, prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, dan reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (lokal wisdom)
.
Lebih lanjut Rektor universitas Katolik St Tomas Prof.Dr.Maidin Gultom.,S.H juga menyampaikan spesifikasi prinsip Ultimum Remedium restoratif Justice, KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir, KUHP baru meninggalkan paradigma lama (retrebutif/pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan restitutif, dalam KUHP baru memberikan solusi sebagai alternatif Pidana penjara dengan pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial disamping itu KUHP baru juga menjelaskan diskresi yang di berikan para Hakim merefleksikan judicial independence
.
Pada pemahamannya, Moderator yang di bawakan oleh Advokat senior anggota paguyuban dan penanggung jawab acara Muhammad Abdi.,S.H menyampaikan kalau KUHP baru meninggalkan paradigma peninggalan kolonial Belanda, dan mungkin berangkat dari nilai moral dan budaya yang ada di  masyarakat Indonesia, karena adalah prodak Indonesia , meski banyak kelemahan menurut pemikiran penggiat hukum nanti akan di atur dengan peraturan pemerintah, atau ada judicial reffiu ke MK
.
Bedah KUHP baru itu yang di pandu Sri Rahayu.,S.H sebagai protokoler dihadiri advokat senior Bambang Santoso.,S.H owner Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi
.
Acara yang diisi dengan sesi tanya-jawab diskusi Bedah KUHP baru, itu sempat di score pada pukul 12:15 wib istirahat, Sholat, makan (i.soma) dan dimulai kembali setelahnya, di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban Advokat Tebingtinggi yang hadir dalam kesempatan itu.
.
(Red)
Tags: AdvokatHukumKUHPPidana
Previous Post

Laptop Lokal, Performa Global: Axioo Hype R X8 OLED Ditenagai prosesor AMD Ryzen Resmi Meluncur

Next Post

DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi  

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

KPK Mulai Monitor Atr/ Bpn Labuan Bajo Manggarai Barat, Ramang, Syair, Johanis Naput dan Hotel St.Regist Dipantau ?

by Muhammad Dimas Aditya
September 28, 2026
0

  LABUAN BAJO, NTT , Gi-media.com,— Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten...

Read more

ON1 Effects Crack + Product Key [Clean] [Final] MediaFire

September 27, 2026

Multiple Search and Replace Crack + Product Key [Clean] [Final] MediaFire

September 27, 2026

AVS Video Editor Portable tool Patch [x86-x64] Final Bypass

September 27, 2026

dbForge Studio for SQL Server Portable for PC x86-x64 [Stable] MediaFire

September 27, 2026
Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

September 27, 2026
Next Post

DPD PSI Kota Depok Gelar Seminar “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi  

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,471)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (288)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,576)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (52)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (119)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (178)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara