• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pentingnya APAR dan Kewajiban Ruang Publik Fasilitas Umum

APAR , Kewajiban, Ruang Public

redaksi by redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Pendidikan
0
Pentingnya APAR dan Kewajiban Ruang Publik Fasilitas Umum

Oplus_0

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

6 hari ago
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

1 minggu ago

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

2 minggu ago
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

1 bulan ago
Gi-media.com Tebing Tinggi -Sumut –Alat pemadam Api ringan (APAR) yang di kenal dikalangan masyarakat “Racun Api” sangat bermanfaat untuk keselamatan, dalam menjaga dan melindungi aset di areal ruang perkantoran maupun ruang fasilitas umum

APAR menjadi satu kewajiban yang harus di sediakan setiap penanggung jawab perkantoran, sebagai wujud kepatuhan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan seperti peraturan menteri tenaga kerja (PERMENAKER) nomor 4 tahun 1980, undang undang nomor 24 tahun 2007 yang mewajibkan penyediaan APAR di tempat kerja dan fasilitas Umum
Pentingnya APAR bertujuan untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran sejak dini. memungkinkan penanganan kebakaran pada tahap awal, mencegah api membesar den mengurangi risiko kerugian materiil dan korban jiwa, juga menjaga bangunan dan dan aset dari kerusakan kebakaran

APAR adalah wujud kesiap Siagaan dari penanggung jawab kantor terlebih kantor publik pengelola gedung dan perkantoran fasilitas umum memiliki kewajiban untuk menyediakan APAR sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran dan perlindungan keselamatan

Disamping itu APAR juga harus selalu di kontrol, baik tanggal pengisian maupun kelayakan media (tabung) jangan sampai kadaluarsa sebab dari beberapa sumber bacaan APAR juga berisiko fatal jika sampai kadaluarsa, baik kelayakan media tabung hingga isinya karena karbondioksida (CO2) bisa menjadi racun bagi lingkungan.
(Red)

ADVERTISEMENT
Tags: APARRacun ApiRuang PublicWajib
Previous Post

Wadu,Sempat Dinyatakan Tak Peroprasi Oleh Satnarkoba Polres Simalungun,Igun CS Sang Toke Sabu Diduga Masi Jualan

Next Post

Diduga Ada Kekuatan Besar,Hunjuk CV LINMAR Sebagai Rekanan Tunggal Program Ketapang DD 2025 Ditiap Kecamatan Di Kabupaten Simalungun,Kejati Sumut Diminta Lakukan Investigasi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK
Daerah

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

JAKARTA, - Pelibatan perusahaan swasta dalam pelaksanaan program 3 Juta Rumah menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa...

Read more
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

Agustus 4, 2026
Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Agustus 3, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Juli 30, 2026
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026
Next Post
Diduga Ada Kekuatan Besar,Hunjuk CV LINMAR Sebagai Rekanan Tunggal Program Ketapang DD 2025 Ditiap Kecamatan Di Kabupaten Simalungun,Kejati Sumut Diminta Lakukan Investigasi

Diduga Ada Kekuatan Besar,Hunjuk CV LINMAR Sebagai Rekanan Tunggal Program Ketapang DD 2025 Ditiap Kecamatan Di Kabupaten Simalungun,Kejati Sumut Diminta Lakukan Investigasi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,165)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara