Gi-media.com Tebing Tinggi -Sumut –Alat pemadam Api ringan (APAR) yang di kenal dikalangan masyarakat “Racun Api” sangat bermanfaat untuk keselamatan, dalam menjaga dan melindungi aset di areal ruang perkantoran maupun ruang fasilitas umum
APAR menjadi satu kewajiban yang harus di sediakan setiap penanggung jawab perkantoran, sebagai wujud kepatuhan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan seperti peraturan menteri tenaga kerja (PERMENAKER) nomor 4 tahun 1980, undang undang nomor 24 tahun 2007 yang mewajibkan penyediaan APAR di tempat kerja dan fasilitas Umum
Pentingnya APAR bertujuan untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran sejak dini. memungkinkan penanganan kebakaran pada tahap awal, mencegah api membesar den mengurangi risiko kerugian materiil dan korban jiwa, juga menjaga bangunan dan dan aset dari kerusakan kebakaran
APAR adalah wujud kesiap Siagaan dari penanggung jawab kantor terlebih kantor publik pengelola gedung dan perkantoran fasilitas umum memiliki kewajiban untuk menyediakan APAR sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran dan perlindungan keselamatan
Disamping itu APAR juga harus selalu di kontrol, baik tanggal pengisian maupun kelayakan media (tabung) jangan sampai kadaluarsa sebab dari beberapa sumber bacaan APAR juga berisiko fatal jika sampai kadaluarsa, baik kelayakan media tabung hingga isinya karena karbondioksida (CO2) bisa menjadi racun bagi lingkungan.
(Red)























Discussion about this post