Gi-media.com. Ogan Komering Ulu – Tim Satres Narkoba Ogan Komering Ulu (O.K.U) Sumatra Selatan menangkap seorang pria di depan minimarket jalan Pati Panau Desa Penantian kecamatan Sosa Buay Rayap OKU Selasa malam (16/07/2024) sekira pukul 21:30wib.
Epan.S, pria 30 tahun itu yang diketahui seorang mahasiswa disalah satu universitas di OKU harus rela gelandang Tim Satres Narkoba Ogan Komering Ulu karena membawa diduga narkoba jenis ganja seberat 52,28 gram
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu Iptu Ibnu Holdon, Kamis (18/7/2024) mengatakan Epan merupakan seorang mahasiswa. Ia ditangkap tim Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Jalan Pati Panau, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu kantong plastik “yg diduga ganja dengan berat bruto 52,28 gram,” Iptu Ibnu Holdon,
“Penangkapan bermula Polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Ibnu
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Red)
Discussion about this post