• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

redaksi by redaksi
April 3, 2024
in Hukum, Nasional, REDAKSI
0
Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi -Media Jakarta, Proses ganti rugi pengadaan tanah untuk Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada pemilik lahan ternyata masih menyisakan masalah.

Ada 2 (dua) bidang tanah yang dianggap belum diketahui keberadaannya, termasuk uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi ini cukup dibuat bingung atas sikap pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Padahal, sejak dilakukan proses sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya Syatiri, ternyata telah menyerahkan dokumen lengkap kepada Satgas A Panitia Pengadaan Tanah pengembang RSPON, berupa surat girik letter C 615 dan C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan, surat tidak sengketa dan sporadik, surat model PM1, keterangan rencana kota, dan dokumen lainnya pada tanggal 16 September 2022.

ADVERTISEMENT

”Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eugendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023. Kami pernah mengajukan pengukuran pada tahun 2016 akan tetapi jawaban BPN adalah tidak berani mengadakan pengukuran karena ada preman diatas tanah tersebut. Kenapa institusi pemerintah bisa takut dengan preman,” kata Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

BeritaTerkait

RDP di DPRD Jadi Bukti, Rukun Wargi Sumedang dan Masyarakat Adat Kompak Tolak PLTP Tampomas

10 jam ago

Bull Casino im Praxistest: Glanz, Grenzen und ein teurer Fehler

22 jam ago

NetWrix Auditor Standalone FileCR

22 jam ago

Kawal UU PPRT, Mahasiswa Hukum UNDIP Temui Kemnaker, Kemenkum dan BPHN Bawa 8 Rekomendasi

23 jam ago

Sementara itu dari kantor hukum Sekar Anindita and Partners yang mendampingi ahli waris Mutjitaba, menyatakan bahwa sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi tersebut, muncul sebanyak 7 (tujuh) orang yang mengklaim tanah tersebut. Enam orang mengaku dengan alashak eugendom dan penggarap, sedangkan satu orang menggunakan girik.

Padahal, mengacu dari surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 menyatakan bahwa eugendom pihak yang mengklaim hak atas tanah dimaksud ternyata tidak tercatat di lokasi tersebut.

Bahkan, sebelumnya Lurah Cawang pernah menyatakan bahwa Girik Letter C 1580 milik Amsar Bin Tego yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di buku besar Kelurahan Cawang.

Sekar juga mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri pada tanggal 15 Januari 2024 lalu telah mengeluarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat tanah ini yang menyatakan milik kliennya dan merekomendasikan menaikkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Siapapun yang bermain dan bekerjasama dengan mafia tanah harus diproses secara hukum,” tegas Sekar Anindita, SH.

Menurutnya, pihak Panitia Pengadaan Tanah diduga tidak mematuhi surat kanwil No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan alashak eugendom tidak tercatat. Patut diduga bahwa putusan munculnya NoName dalam penetapan uang konsinyasi di PN Jakarta Timur adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan pemerintah.

Akhirnya, lanjut dia, SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut karena diduga adanya peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP.

Pihak Terlapor adalah oknum berinisial DN, MP, NJY, MMN, dan beberapa lainnya pada tanggal 20 Februari 2024. “Sampai saat ini proses hukum kasus ini masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi,” ungkapnya.

Tags: BPNJakarta TimurRSPONsengketa tanah
Previous Post

Pt Inalum di Demo, Karyawan Minta Transparan Pembayaran Pesangon

Next Post

Gempa magnitudo 7,4 Guncang Taiwan Terasa Hingga ke jepang ,Cina, Philipina 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

DPD PGR Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Matangkan Kebutuhan Sekretariat Legos

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

SUKABUMI, Gi-media.com, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat konsolidasi internal pada Sabtu (24/10/2026)...

Read more

Fakta RDPU 21 Oktober: Bupati Tak Hadir, 22.514 Hektare Gunung Tampomas Sudah Diajukan Geothermal Tanpa Kajian

Oktober 25, 2026

007: First Light Deluxe Edition Crack Fixed GOG Release

Oktober 24, 2026

DI MANA TAKDIR NEGERI NUSANTARA

Oktober 24, 2026

RDP di DPRD Jadi Bukti, Rukun Wargi Sumedang dan Masyarakat Adat Kompak Tolak PLTP Tampomas

Oktober 24, 2026

Bull Casino im Praxistest: Glanz, Grenzen und ein teurer Fehler

Oktober 24, 2026
Next Post
Gempa magnitudo 7,4 Guncang Taiwan Terasa Hingga ke jepang ,Cina, Philipina 

Gempa magnitudo 7,4 Guncang Taiwan Terasa Hingga ke jepang ,Cina, Philipina 

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,502)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,784)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara