Simalungun – Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan dan transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan bagi kalangan warga setempat.
Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, S.H., secara tertulis menerangkan kronologi penangkapan dalam pesan WAG, Kamis (08/02/2024) sekira pukul 19.33 WIB,personil Polsek Perdagangan mengamankan tersangka berinisial A (41), K alias Kholik (25), SJ (21) dan E alias Lina (42) serta FW (36).
Hasil interogasi tersangka wanita E alias Lina mengakui narkotika dibeli patungan dari seorang pria berinisial FW alias Danu (36) berprofesi Security Perumahan Emplasemen Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Kemudian, FW alias Danu mengakui barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh dari ke empat tersangka sebanyak 3 gram miliknya dan FW alias Danu menyebutkan, diperolehnya dari seorang pria dipanggil “IG”
Akhirnya, seluruh tersangka dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini, lebih mendalam
Kapolsek perdagangan memaparkan barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebagai berikut,
1. Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip ukuran besar seberat 3 gram.
2. Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil seberat 0, 58 gram.
3. Satu plastik klip ukuran besar di dalamnya terdapat plastik klip kosong berukuran kecil sebanyak 100 lembar.
4. Sebuah kemasan air mineral bermerk Viera.
5. 3 buah pipet plastik.
6. Sebuah kaca pirex bekas pakai sabu-sabu.(rel)
Discussion about this post