Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai perlindungan anak dan perempuan yang dibawakan oleh tim hukum indometro Bapak Kaharudinsyah Sh . Beliau menjelaskan bahwa pemaparan masalah anak dan perempuan memiliki ruang lingkup yang luas. Pada sesi ini saya akan lebih membahas mengenai anak. Bahwasanya ada hak dan kewajiban anak yang harus kita penuhi. Dan hal tersebut di lindungi oleh undang undang.
Hak dari seorang anak mencakup Hak perorangan pribadi, hak kesehatan, hak sosial , hak kemasyarakatan, dan juga hak untuk dilindungi oleh hukum. Namun hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban dari seorang anak tersebut.
Ada beberapa konsekuensi yang harus di terapkan saat anak melakukan kesalahan. Hal ini di perlukan untuk menjadi evaluasi anak untuk menjadi lebih baik. Hal ini yang harus di pahami, sebelum kita memberikan hak anak secara penuh.
Namun demikian, perlindungan anak tetap harus di prioritaskan, mengingat banyak nya hal yang di anggap telah mengambil hak anak.
Pada kesempatan tanya jawab, Pak Kades memberikan pertanyaan mengenai pencurian buah kelapa sawit, yang sering terjadi di daerah ini, yang pada umumnya di lakukan oleh anak-anak.
Selanjut nya di jelaskan oleh bpk Kaharuddin Syah SH, bahwa di lingkungan perkebunan, bisa di berlakukan peraturan perundang undangan yang berlaku di perkebunan, karena perkebunan memiliki legalitas hukum sekalipun pelaku nya masih di bawah umur.
Demikian penjelasan hukum dari tim hukum indo metro, dan ditutup dengan kata penutup dari sekertaris desa .
Diharapkan kedepannya masyarakat desa akan lebih memahami prihal hukum , dan bisa menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Discussion about this post