• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

redaksi by redaksi
Desember 21, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Jakarta — Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut. Penyerahan berkas bukti tambahan kedua, dari pihak penggugat menjadi agenda utama sidang kali ini Rabu, (21/12/2022).

 

Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebelumnya berlangsung pada (28/11/2022) dan (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., serta panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

 

ADVERTISEMENT

Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.

BeritaTerkait

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

1 bulan ago
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

1 bulan ago
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

1 bulan ago
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

1 bulan ago

 

Dimana pada intinya gugatannya ini untuk membuktikan bahwa tidaklah benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO terpilih pada Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015. Dan data kepengurusan yang diduga palsu inilah yang kemudian bisa menang di PN JakSel, PT DKI Jakarta, serta di tingkat MA.

 

Oleh karena itu Hoky beberapa kali mempertanyakan keterlibatan Otto Hasibuan dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan di persidangan, atau apakah Otto Hasibuan juga hanya sebagai korban.

 

Terlebih sudah terungkap saat ini tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini telah menjadi Tersangka di KPK.

 

Dengan demikian, untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015.

 

Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dari sederet gugatan terhadap kepengurusan APKOMINDO tersebut, pihak Hoky terpaksa harus meladeni dan menghadiri persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menyita waktu serta memakan biaya cukup besar.

 

Menariknya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan disahkan negara adalah di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang dilampirkan penggugat di pengadilan.

 

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-

 

0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO tersebut belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum.

 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan.

 

Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggujawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat.

 

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom, serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

 

Sementara pihak Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat diwakili oleh Donni Siagian SH. Yang bersangkutan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan dan berusaha menghindar dari kejaran pertanyaan para awak media yang bertanya tentang apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel.***

(Redaksi)

Tags: 110berlanjutdigugathasibuanmiliarottosidang
Previous Post

Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif Dari Komisi Informasi Provinsi Sumut

Next Post

Ketua KPK Firli Bahuri ; Cukup Alat Bukti, Edy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian
TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

by Ajo Uban
Juni 21, 2026
0

PASAMAN BARAT, GI-MEDIA.com – Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung kegiatan kunjungan silaturahmi ke kediaman sejumlah purnawirawan...

Read more
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Next Post

Ketua KPK Firli Bahuri ; Cukup Alat Bukti, Edy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026

Recent News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,406)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara