• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Diduga Ilegal, Walhi Lampung Dorong Pemerintah dan APH Tindak Tegas Penambang Pasir di Pasir Sakti

redaksi by redaksi
Juni 12, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

3 hari ago
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

2 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 bulan ago
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

1 bulan ago
Gi-media.com — Lampung Timur -Viralnya pemberitaan terkait tambang pasir (Galian C) yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung mendorong pemerintah dan APH untuk menindak tegas para penambang pasir di Pasir Sakti.
Menurut Irfan Tri Mursi, Ketua Walhi Lampung yang dihubungi via WatsApp Sabtu (11/06/22), pihaknya pernah turun dan meninjau langsung pertambangan galian C di Pasir Sakti pada tahun 2015 dan 2016, sejak itu menurut nya pihak Walhi belum turun lagi.
.
“Terkait dengan tambang pasir di Pasir Sakti, terakhir kita monitoring dulu tahun 2015 dan 2016. Dan belum pernah turun lagi ke sana sampai dengan saat ini,” jelas Irfan Tri Mursi.
.
Ia melanjutkan, tentunya jika ada aktivitas tambang yang diduga illegal dan juga diorganisir oleh pemilik modal (boss-red) seharusnya hal ini harus segera ditertibkan dan dilakukan tindakan penegakan hukum baik oleh Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), karna aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan aktivitas illegal yang dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2020.
.
“Terlebih lagi, kalau kita melihat bagaimana situasi dan kondisi Pasir Sakti akibat masifnya tambang pasir d isana, di masa lalu yang hari ini kondisi lingkungan di Pasir Sakti sudah rusak akibat banyaknya lubang bekas glian tambang yang dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
.
Oleh sebab itu, sambungnya, jangan sampai ada pembiaran oleh Pemerintah dan APH, kalau memang ada yang membekingi jangan segan-segan untuk menindak siapa beking dan bos dari tambang tersebut. “Jangan sampai Pasir Sakti tambah rusak dan sulit dipulihkan ke depannya,” tegas Irfan. (*)
ADVERTISEMENT
Tags: walhi-lampung-dorong-pemerintah-dan-aph-tindak-tegas-penambang-pasir-dipasir-sakti-lampung-timur
Previous Post

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Para Pemilik Tambang Galian C di Lampung Timur Terkesan Kebal Hukum

Next Post

Irjen Pol Panca Putra Gerebek Judi Kota Medan.

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   
Ekonomi

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

by Muhammad Dimas Aditya
September 28, 2026
0

  Palu - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong 1.000 pelaku usaha dan UMKM di Sulawesi Tengah bersiap menembus pasar global...

Read more
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

Agustus 28, 2026
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Agustus 28, 2026
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Agustus 27, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Next Post

Irjen Pol Panca Putra Gerebek Judi Kota Medan.

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,480)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,607)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (191)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara