• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Kasasi Ditolak MA, Ir. Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui

redaksi by redaksi
Februari 7, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com . Jakarta — Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.

Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada (7/1/2020) lalu, ditolak majelis hakim MA.

Sebelumnya pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid. Sus/ 2019/PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H menyatakan terdakwa Ir. FAAZ telah terbukti bersalah.

Terdakwa Faaz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

ADVERTISEMENT

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY selama 5 (Lima) bulan penjara.

BeritaTerkait

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

5 hari ago
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

2 minggu ago
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

2 minggu ago

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

2 bulan ago

Soegiharto alias Hoky selaku korban mengaku mengetahui terdakwa Faaz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara No. 7/PID.SUS/2020/PT YYK, dan permohonan kasasi ke MA dengan Perkara No. 83 K/PID.SUS/2022.

“Namun semua keputusan mejelis hakim di tingkat banding dan kasasi tersebut justeru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, kepada wartawan Senin (7/2/2022).

Hoky mengetahui putusan MA dari website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang selalu dipantaunya.

Dia juga membeberkan, terdakwa Ir. Faaz dan kelompoknya sebelumnya diduga terlibat dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Akibat pemalsuan dokumen itu, Hoky mengaku, pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Tak berhenti disitu, Hoky juga mengalami penghinaan oleh terdakwa Ir. Faaz melalui media sosial Facebook. Namun akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU terhadap Hoky telah di tolak oleh MA.

Selain dari itu Hoky menerangkan, terdakwa Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang juga telah bersatus sebagai Terdakwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta.

Hoky merasa sangat heran dengan ulah mereka, sebab tidak hanya dugaan 2 (dua) perbuatan tercela tersebut, melainkan masih juga melakukan perbuatan tercela lainnya, yaitu diduga memberikan keterangan palsu ataupun menggunakan dokumen palsu saat melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel di PN JakSel.

Anehnya meskipun diduga menggunakan dokumen palsu, akan tetapi bisa menang di PN Jaksel bahkan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/PDT/2020/DKI.

Saat ini dokumen yang diduga palsu tersebut, ungkap Hoky, sedang digunakan juga untuk upaya hukum dalam surat kontra memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH.

Diketahui bahwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang melakukan upaya kasasi, dimana sejak tanggal 25 Februari 2021 pihak PN Yogyakarta telah mengirimkan berkas perkara kasasi No. W13-U1/974/HK.01.KS/II/2021 ke MA.

Menanggapi hal tersebut Hoky mengaku menyakini upaya Kasasi terdakwa Rudy Dermawan Muliadi juga akan ditolak oleh MA.

“Satu persatu perbuatan mereka akan terungkap serta mereka beserta kelompoknya akan menuai apa yang telah mereka taburkan di organisasi APKOMINDO, sebab masih ada LP saya yang sedang dalam proses penyelidikan di Polres Jaksel dan di Polda Metro Jaya serta di Bareskrim Polri dengan perkara yang berbeda-beda.” ujarnya.

Sementara Terdakwa Faaz yang dicoba dihubungi melalui chat WA dengan nomor 0812-8102-8XX & 0817-0057-0XX tidak menjawab meskipun telah dibaca.

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi saat dikonfirmasi melalui chat WA dengan nomor 0816-1317-5XX hanya menjawab untuk putusan kasasi Faaz dipersilahkan kontak yang bersangkutan. “Silahkan kontak pelapor (Hoky),” katanya.

Sedangkan untuk pertanyaan terkait upaya kasasi atas perkara dirinya, lalu tentang dugaan menggunakan keterangan palsu atau dokumen paslu di PN JakSel tapi bisa menang, serta tentang dugaan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri yang Hoky sempat ditahan, tidak direspon sama sekali oleh Rudy.*(Red)

Tags: BakalDibuiDitolakIr. FaazKasasiMA
Previous Post

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Resmi Buka Rehabilitas Narkoba

Next Post

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Seorang Gadis Di Deli Serdang

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan
Nasional

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

by redaksi
April 12, 2026
0

Gi-media.com Jakarta 6 April 2026— Kolaborasi antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) dan Komnas Perlindungan Anak memasuki babak konkret. Melalui...

Read more
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Februari 11, 2026
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Februari 7, 2026
Next Post

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Seorang Gadis Di Deli Serdang

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

April 17, 2026
FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

April 17, 2026
Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026

Recent News

Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

April 17, 2026
FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

April 17, 2026
Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,365)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (244)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,102)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara