• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan

redaksi by redaksi
Januari 28, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Jakarta – Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.

ADVERTISEMENT

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah [2] [3]. “Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut [4] [5]. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

BeritaTerkait

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

1 minggu ago
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

3 minggu ago
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

3 minggu ago
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

3 minggu ago

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono. “Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin – red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

“Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? _I am speechless Bro!”_ tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (RUMBI/Red)

Catatan:

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/miris-seorang-kepala-sekolah-di-poso-mengalami-kriminalisasi/

[2] Ombudsman Support Gubernur Sulteng Cabut Pergub Nomor 10; https://sultengraya.com/read/114680/ombudsman-support-gubernur-sulteng-cabut-pergub-nomor-10/

[3] Pergub Pungutan Sekolah Akan Dicabut; https://metrosulawesi.id/2021/09/22/pergub-pungutan-sekolah-akan-dicabut/

[4] Tagar #SavePakSuharyono Menggema di Youtube; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/tagar-savepaksuharyono-menggema-di-youtube/

[5] MIRIS..!! SEORANG KEPALA SEKOLAH DI POSO MENGALAMI KRIMINALISASI; https://studio.youtube.com/video/_rnhiO60q5A/edit

Tags: AlumniLemhanas
Previous Post

Info Buat Pak Kapoldasu,Diduga Ada Oknum Jadi Penada Mobil Bodong

Next Post

Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt. MM Berharap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam
Agama

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

by Ajo Uban
Mei 25, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Meningkatnya risiko tindak kriminalitas berupa pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi perhatian serius Kepolisian Resor...

Read more
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Mei 12, 2026
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Mei 11, 2026
Next Post

Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt. MM Berharap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Juni 3, 2026
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Juni 3, 2026
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026

Recent News

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Juni 3, 2026
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Juni 3, 2026
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,398)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,133)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (48)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara