• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Aneh,Suda Sering Terjaring Narkoba Ijin THM Dikota Siantar Belum Juga Dikaji Ulang

redaksi by redaksi
Januari 13, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar,GI-Media.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Dikota Pematangsiantar ternyata selalu menjadi tempat transaksi dan pengguna Narkoba, dari beberapa kali rajia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) terbukti adanya pelaku narkoba yang terangkap.

Sayangnya pengungkapan pelaku Narkoba yang tertangkap di THM,tidak perna ada pengembangan siapa aktor yang dianggap kurir maupun pengedarnya,sehingga sampai saat ini peredaran Narkoba di THM kota Pematangsiatar tetap beroprasi bahkan para kurir Narkoba semangkin berani menjajahkan Narkoba pada para pengunjungnya.

Seperti dikatakan,KL Simanjutak S. H, pengamat hukum ini mengatakan,”Berkaca dari beberapa kejadian di THM kota Pematangsiantar,seharusnya Porum Komunikadi Pimpinan Kota ( Porkopimko ) Pematangsiantar yang berwenang pada perijinan dan pengawasan,suda memberikan sangsi yang keras bahkan THM tersebut seharusnya suda ditutup,karna menjadi sarang Narkoba,dan biang masalah kerusuhan di Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

Kita ketahui sesui hasil rilis Kepolisian Pematangsiantar ada beberapa pelaku Narkoba yang tertangkap di THM,diantaranya

BeritaTerkait

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

5 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

5 hari ago

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

5 hari ago

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

5 hari ago

1.COIN ” BAR”

Pelaku Narkoba Yogi (31) diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar,penangkapan pria asal Kota Medan ini berawal saat personel sedang melakukan razia pada Minggu (12/12/2021) sekira jam 00:05 Wib lalu di THM Coin Bar Jalan Lintas Siantar Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

2.Studio 21

Pada Tanggal 12/12/21 ada sembilan orang diamankan di Studio 21 masing-masing berinisial, Pry (54) warga Dusun Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Bsr (45) warga Pangkalan Kerinci, Pekan Baru, Tgr (47) warga Kota Pematangsiantar, Hps (47) warga Tanjung Morawa, Lsr (47) warga Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput), Js (21) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, HS (22) warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun dan Isf (22) warga Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Dw (21) warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun

3.Karoke ANDA

Karoke ANDA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur-Pematangsiantar pada hari Minggu (11/4/2021),ada sembilan orang yang diamankan diantaranya : AN (34),RL (25), AG (27), ML (18), MT (25) RR (21), JD (26), JN (33),dan RD (20) .

4. Ferari/GIVENCHI

Suda tidak asing lagi THM yang satu ini sempat heboh karena manejemennya tersandung pembunuhan Pemilik Media Onlaine Mara Salim Harahap,bahkan proses hukum para terdakwa pembunuhan masi dala persidangan di pengadilan Negri Simalungun, dan para terdakwa dituntut hukaman seumur hidup.

“BNN,Polresta,Satpol PP dan Dinas Perijinan yang ada di kota Pematangsiantar harus melakukan Ko’ordinasi dan segera mengambil sikap,seharusnya suda ditutup itu THM yang masi ada peredaran Narkoba.

APH dan Dinas Perijinan harus kaji ulang ijin-ijinya jangan cuman surat peringatan,kalau mereka berdalih pajak yang dihasilkan,apakah pajak yang didapat dari semua THM yang ada di Kota Pematangsiantar bisa menggaji para honor kebersihan selama satu tahun,bahkan bisa saja yang masuk pada kas Pemerintah lebih kecil dari yang masuk ke kantong-kantong para pejabat yang berwenang.

Suda rahasia umum, THM itu menjadi tampat minuman keras dan narkoba,para pemangku kepentingan juga suda tau, namun kenapa mereka tetap beri ijin,kenapa hal itu tetap terjadi, publik lah yang menerjemakannya.

Pembiaran suda terjadi,hal itu yang membuat para kurir dan bandar narkoba semangkin berani,bila ada yang menggagu bisnis haramnya mereka tidak segan melakukan suap,bahkan ada yang mengancam dan melukai,adapula yang sampai membunuh orang yang dianggap mengganggu bisnisnya,sebab para bandar meyakini ada oknum APH yang memberikan semangat dan bisa melindunginya.ucap Pengamat Hukum Provinsi Sumatera Utara Itu Rabu12/1/2022.

Pantawan reporter kami pada Rabu 12/1/2022 sekira pukul 23 WIB terlihat di Koin Bar, Studio 21 dan Givenchi suara musik berdetak kecang sampai terdengar dari depan.(*)

Previous Post

Polda Sumut dan Polres Penyangga Jawab Keraguan Masyarakat Tangkap 63 Pelaku Begal, 5 Ditembak

Next Post

Peletakan Batu Pertama Kampus Politeknik Berjalan Sukses

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

by Muhammad Dimas Aditya
November 3, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih dulu ketimbang pejabat pembuat komitmen dan...

Read more

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

November 3, 2026

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

November 3, 2026

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

Oktober 30, 2026

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026
Next Post

Peletakan Batu Pertama Kampus Politeknik Berjalan Sukses

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,506)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (295)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,811)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (213)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara