
Tebingtinggi|Pardamaian Siregar mantan kepala Dinas Pendidikan kota Tebing tinggi , Selasa (24/8/2021) di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jalan Pusara Pejuang No.14, kelurahan Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pardamaian Siregar di tahan setelah menerima Vonis 5 tahun penjara dari Pengadilan Tipkor Medan atas tuduhan kasus korupsi Dana pengadaan buku pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dinas yang dipimpinannya senilai 2,3 milyar.
Didamping kuasa hukum Muhammad Abdi SH tampak pardamaian Siregar menggunakan rompi oranye memasuki rumaha tahanan kelas IIB kota Tebingtinggi.
Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang mengexsekusi Pardamaianan Siregar ketika dimintai Keterangan prihal pengexskusian tersebut enggan memberikan Keterangan dan langsung meninggalakan wartawan.
Redaksi





















Discussion about this post