Gi-media.com, Medan – Personil Sat res narkoba Polrestabes Medan mengamankan sejumlah pengunjung dan pekerja lokasi hiburan malam, BOSQUE di Jalan H. Adam Malik Kecamatan Medan Barat. Satu di antaranya diduga merupakan pejabat Sekda Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Yafety Nazara (57).
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas berdasarkan upaya tindak lanjut informasi dari masyarakat. Disebutkan, adanya lokasi hiburan malam yang masih beroperasi dan tak menggubris larangan dari Pemko Medan.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan kemudian langsung menuju lokasi. Didapati bahwa tempat hiburan malam Bosque buka meskipun pintu utamanya tertutup. Mereka terima tamu-tamu tertentu secara sembunyi-sembunyi,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pok Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021) sore.
Selain itu dijelaskan Kombes Riko, dari gelar razia tersebut petugas mengamankan 11 orang pengunjung dan karyawan KTV Bosque diduga penyalahguna narkoba.
“Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas semula menemukan 11 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” sebutnya.
Ke 11 orang yang ditemukan dari gudang minuman itu diantaranya, BDP (25) warga Jalan Klambir V Kecamatan Medan helvetia, MP (25) warga Jalan Darussalam Kecamatan Medan petisah. Dari dua orang pelaku tersebut petugas juga menemukan 1 buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex yang disimpan dalam kotak permen happydent.
Selain itu petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi warna kuning merek moncler yang disimpan dalam kotak permen warna putih. Kedua tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp. 300.000 perbutirnya.
Sedangkan ke sembilan orang lainnya yang turut diamankan dari salah satu KTV 201 di lantai 2. Diantaranya adalah YN (57), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Komplek Tasbih Blok QQ yang merupakan sekda pemkab nias.
Selanjutnya, YAZ (42) Karyawan BUMD warga Jalan K.L Yos Sudarso KM 3,8 Kecamatan Gunung Sitoli Nias, RAG (39) , Karyawan BUMD, warga Jalan Rebab Kecamatan Medan Baru, JS (31) seorang Mahasiswa warga Dusun Mulia Kecamatan Langsa Lama ASR (30) seorang IRT warga Dusun III Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak,
RID (22) seorang mahasiswi warga Jalan Sedap Malam Kecamatan Medan Selayang, DS (33) mahasiswi warga Jalan Parwitayasa Medan Helvetia ER (39) warga Jalan Penerbangan Medan Tuntungan dan ALS (31) mahasiswi warga Jalan Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak.
“Jadi yang bersangkutan YN diamankan dari room KTV 201. Di dalam ruangan itu juga diamankan tiga perempuan dan empat laki-laki lainnya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu butir pil ekstasi yang diduga bekas digunakan,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Kombes Riko, dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, oknum ASN tersebut dinyatakan terbukti positif menggunakan Narkotika.
“Ia positif menggunakan ekstasi. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan petugas, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Deno Alwadaris Barus
Discussion about this post