Simalungun, GI-Media.com – PT Industri Nabati Lestari (INL) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, membantah dugaan pihak CV Randy Jaya Lestari (RJS), tentang pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak, dalam proyek pengadaan jasa boga (catering) di PT INL.
“Memang benar CV RJS pemenang lelang pengadaan jasa boga yang dilakukan oleh pihak PT INL, namun setelah berjalan karyawan PT INL komplain atas menu yg disajikan dan porsi yang kurang pantas.
Kami suda berikan surat komplain yang berisi seluruh karyawan memberi quisioner penilaian makanan, Perwakilan Serikat Pekerja PT INL merasa rasa makanan yang dihidangkan kurang cocok, tidak enak, rasanya hambar,dan porsinya terlalu sedikit, sehingga seluruh karyawan mengusulkan untuk mengganti penyedia pengadaan jasa boga kepada Departemen General Affair.
Atas dasar inilah manajemen PT INL melakukan pertemuan dengan memanggil pihak CV RJS sebanyak 3 kali,saat pertemuan tersebut pihak CV RJS diwakili oleh Ilham menerima surat peringatan pertama atas komplain para kariawan dari kami.
Namun setelah diberikan surat peringatan tersebut, pihak CV RJS tidak melakukan perubahan, sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerjasama.
Jadi, poses memutus hubungan kerjasama terhadap CV RJS sudah sesuai prosedur dan tidak mengada-ngada, pihak PT INL membuat keputusan murni secara profesional, ucap Rocky Marchiano Panjaitan General Affair PT INL, Rabu (19/5/2021) (R)
Discussion about this post