Gi-media.com Tebingtinggi — Jalankan Pergub No 34 tahun 2020, jajaran Polsek Bandar Khalifah Resort Tebingtinggi Laksanakan Oprasi Yustisi Bersama Tiga Pilar di wilayah hukumnya
Giat Oprasi Yustisi yang di gelar Senin pagi (17/05/2021) Sekira pukul 09:30 wib itu, dipimpin wakapolsek Bandar Khalifah Iptu A.Nababan Bersama Tiga Pilar, TNI AD, Koramil 12 Bandar Khalifah, juga unsur Kecamatan Bandar Khalifah
Catatan yang diterima awak media, Oprasi Yustisi secara Mobile dan stationer itu melibatkan 6 orang personil Polri, 1 orang TNI-AD Koramil 12BK, dan 2 Orang dari Kecamatan
Dari Oprasi Yustisi tersebut petugas menemukan 6 orang pelanggar Prokes Covid-19, 5 diantaranya perorangan dan 1 lainnya pelaku Usaha, Sesuai ketentuan 5 orang pelanggar Prokes mendapatkan sangsi teguran Lisan, dan 1 orang lainnya mendapatkan teguran tertulis
Disamping itu petugas dilapangan juga dalam sesi giat komunitas ada memberikan masker terhadap 10 orang warga, dan, menekankan Himbauan Prokes Covid-19 terhadap 2 Orang
Melalui kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, Kapolsek Bandar Khalifah menyampaikan kalau kegiatan tersebut masih seperti rutinitas biasa dalam Rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya
“Giat ini menjalankan Pergub no 34 tahun 2020, diamana sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita di himbau untuk selalu memperhatikan Prokes Covid-19 di masyarakat, seperti 5 M, mencuci tangan, memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari tempat keramaian, dan Mengurangi Mobilitas yang tidak perlu” jelasnya tegas
Masih dalam catatan awak media Selama pelaksanaan Ops Yustisi tidak ditemukan kejadian pidana dan Ops Yustisi berlangsung dalam keadaan aman, baik dan kondusif.(repoart-red)
Discussion about this post