Gi-media.com, Sunggal – Seorang pria inisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata Medan, diringkus Polsek Sunggal lantaran cabuli anak dibawah umur yang tak lain penjaga anaknya, Jumat (30/4/2021).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (3/4/2021) malam menjelaskan. Penangkapan terhadap tersangka setelah orang tua korban SM (35), melapor ke Mapolsek Sunggal atas pencabulan yang terjadi kepada putrinya sebut saja Melati (14), warga Kelurahan Kwala Bekala Medan.
“Peristiwa itu terjadi Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, TKP nya di rumah tersangka,”ujar Budiman.
Lebih lanjut dijelaskan nya, korban berada di rumah tersangka, tak lain bekerja sebagai penjaga anak tersangka. Sebelum perbuatan bejatnya di lakukan, tersangka saat itu sedang berada 3 orang didalam rumah.
“Saat kejadian didalam rumah korban, tersangka dan anak tersangka yang masih kacil,”
Korban setelah membuatkan minuman susu untuk anak tersangka, disitulah tersangka langsung melakukan perbuatan bejatnya. Korban yang tak berdaya, disaat itu hanya bisa pasrah dengan musibah yang menimpanya.
Korban yang masih anak dibawah umur ini, juga tidak berani menceritakan kepada orang tuanya dengan musibah yang telah menimpanya. Sehingga sampai berbulan-bulan kejadian itu tidak terungkap.
Serapat rapat apapun rahasia disimpan, pasti akan terbongkar. Dua bulan berlalu akhirnya kejadian yang menimpa korban terbongkar, setelah orang tua korban menaruh kecurigaan kepada putrinya yang mulai berubah dengan sikapnya. Sehingga orang tua korban bertanya dengan perubahan sikap yang dialami putrinya. Korban yang tak bisa lagi mengelak terpaksa menceritakan musibah yang menimpanya, dan selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke dalam Sunggal.
“Terbongkar nya kejadian itu, (2/4/2021), disitu juga orang tua korban membuat laporan ke Polisi. Setelah hasil pemeriksaan PPA dan mendapatkan alat bukti, tersangka langsung kita tangkap di kediamannya pada, Jumat (30/4/2021),”ungkap Budiman.
Di tambahkan Kanit, kepada tersangka di persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Teks Photo:
Tampak tersangka diapit petugas saat di Mapolsek Sunggal.
Deno Alwadaris Barus melaporkan
Discussion about this post