GI-media.com Tebingtinggi — Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda T Simanjuntak Sh Mh, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ahir nya berhasil membekuk Gol Gelandang dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 3 Unit Handphone yang terjadi pada Kamis (29/04/2021) sekira pukul 05.00 Wib di Dusun VI Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim Polsek Tebingtnggi Ipda T.Simanjuntak, SH. MH, bersama Aiptu Ganjar, Bripka Rinto, Bripka Alex S, dan Bripka Rudy Wijaya, Team Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil Gelandang dua orang pelaku tindak Pidana Pencurian BD(20) dan AS/Rio (19) warga Desa Juhar Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai Jumat (29/04/2021) sekira pukul: 14:00 Wib
Penangkapan dilakukan atas adanya laporan Polisi dari Korban Aldian (21) Warga Dusun VI Penggalangan kecamatan Tebing Syahbandar yang mengalami kerugian atas kehilangan HP dari dalam kamar tidur nya Sekira pukul 05:00 wib 29/04 subuh
Seperti yang disampaikan Kabid Humas polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan kalau kejadiannya di ketahui pada saat adik korban ingin memakai HP Android kakak nya Aldi
“Usai makan sahur Korban baru sadar ketika adik nya ingin meminjam HP kalau HP nya sudah tidak ada lagi, karena merasa kehilangan korban pun Didampingi dua orang Saksi Misnah (47) dan Rajmin Prabowo (17) membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi” kata Kasubag
Karena kehilangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri 2 (dua) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) unti HP merk Realme C2.
“Merasa di rugikan dan keberatan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebingtinggi, agar pelakunya ditangkap” Jelasnya
Dari penangkapan Pelaku Polisi sita barang bukti satu unit sepeda motor Satria Fu BK 3229 CK, satu unit HP Nokia, satu unit HP samsung, satu unit HP Realmie C2 warna biru dan satu charger warna putih.
Lanjut Kasubag “Atas kejadian tersebut pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, dengan Ancam hukuman diatas 5 tahun” tutupnya (repoart-red)
Discussion about this post