Gi-media.com Tebingtinggi — Belum sampai 24 jam kedua pelaku Pencurian dengan pemberatan di Persiakan kecamatan Padang Hulu berhasil di bekuk tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Rabu pagi (24/03/2021) sekira pukul 00.30wib dari kediamannya
Tim Jatantras Elang Sakti yang mendapat adanya laporan kejadian pencurian dengan pemberatan di rumah Bambang Widodo (34) warga kelurahan persiakan, kec padang hulu langsung mengincar keberadaan tersangka dan menangkap MS dan RJ saat tertidur pulas di rumah nya masing-masing
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIk melalui kasubag Humas AKP J Nainggolan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut bahwa adanya pencurian dengan pemberatan di wilayah jalan pulau Belitung Persiakan Padang Hulu pada Selasa malam (23/03/2021) sekira pukul 06:00wib
“Ya tim Jatantras Elang Sakti ada mengamankan 2 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan selasah (23/03), masing-masing Ms (26) warga jalan keladi lingkungan IV kelurahan Pelita kecamatan Padang Hulu dan RJ (29) warga jalan pulau Belitung lingkungan IV kelurahan Tualang kecamatan Padang Hulu”
Ungkap Kasubag Kronologis kejadiannya “pada hari Selasa, tgl 23 Maret 2021 sekira pukul 04.30 wib, pelapor tidur di rumahnya dan terbangun lau pergi ke kamar mandi, kemudian selesai dari kamar mandi lalu masuk kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tdk dikunci pada pukul 06.00 wib”
Lanjut nya “Korban terbangun dan melihat Hpnya yg di carger tidak ada lagi lalu dilihatnya hpnya yg di lantai dekat Tv juga tidak ada kemudian pergi melihat diatas meja rias dompetnya juga tidak ada.yg berisi uang Rp. 2.300.000. Atas kej tersebut korban melaporkan kejadian itu ke polres Tebingtinggi” kata Kasubag
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit hp vivo Y12 warna burgundy red Pasal yang di persangkakan , Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363, KUHPidana, Yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun (repoart-red)
Discussion about this post