Gi-media.com Tebingtinggi — Buang bungkus rokok berisi Sabu, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang Pria diduga pelaku tindak pidana narkotika, di Kampung Semut Jalan Badak Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi, Senin malam(18/01/2021) sekira pukul 22.00 Wib
Z. Alias Zuler (33) Warga Jln Air Kijang Kel.Nan Tujuah, Kec. Palupuh Kab. Agam Sumatera barat dan M.Wahyu Alias Boy (25) warga Jalan Bukit Kubu Lingk I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi digelandang ke Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan Nyabu
Dari Tangan terduga Polisi mengamankan 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa shabu dengan berat kotor 0,72 gram.
Saat dikonfirmasi selasah (19/01/2021) Kasat Narkoba AKP M.Yunus SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan Kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Senin malam (18/01/2021) Sekira pukul 22:00wib Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu, SH, melakukan penangkapan terhadap Dua orang Diduga pelaku tindak pidana Narkotika” ucap Kasubag
Kasubag Humas polres Tebingtinggi juga mengungkapkan “Saat dilakukan Penangkapan tersangka Zuler sempat membuang Kotak rokok ke sebelah rumah tempat mereka di tangkap, menggunakan tangan kanan” kata Kasubag
Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses sidik lanjut
“Kedua Pelaku kita amankan di Makomando, dalam proses sidik, kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dr UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Diancam hukuman diatas 5 tahun ” Tutup Kasubbag (repoart-red)
Discussion about this post