Gi-media.com Tebingtinggi — 2 Pria Asal Sergai Di Tangkap Polisi Saat melakukan Transaksi Narkoba di Tebingtinggi Minggu Sore (29/12/2020) sekira pukul 15:30wib
Ramadani Alias Dani (33) warga Dusun 1 dan Muhammad Fahmi (41) warga Dusun II Langgar Tengah Penduduk Desa Sei Buluh kecamatan Perbaungan Sergai Diamankan Satreskrim Narkoba Polres Tebingtinggi, di jalan Ikhlas kelurahan DeblodSundoro kecamatan Padang hilir kota Tebingtinggi
Kedua pria tersebut di tangkap polisi dengan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 8,40 grm dan 1 unit Hp Merk Evercroos di duga sebagai alat yang di gunakan untuk transaksi.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi Muhammad Yunus Tarigan, SH melalui kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan Jumat (04/12/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut
” Benar petugas Satreskrim Narkoba Tebingtinggi menangkap 2 pria asal Sergai di jalan Ikhlas kelurahan DeblodSundoro, mereka ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi 8,40 gram diduga Sabu, dan sebuah HP merk Evercross” katanya
Kedua Tersangka yang di duga melakukan transaksi Sabu, di lapangan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tersebut, saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Polres Tebingtinggi ” katanya
Lanjut Kasubag “Saat ini Kedua tersangka ditahan Polres Tebingtinggi, dan berdasarkan keterangan yang di peroleh dari kedua tersangka, sabu tersebut di dapat nya dari orang yang berinisial J, dan saat ini masih dalam pengejaran personil Unit Reskrim ” Tambah nya.
Tambah kasubag “Untuk kedua tersangka, bisa mendapat hukuman maksimal diatas 5 Tahun, karena sudah melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ” Tutup Kasubbag (Repoart-red)
Discussion about this post