
Gi-media com Tebingtinggi — Terapkan patuh protokol Kesehatan Covid-19 diwilayah hukumnya Kapolsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi AKP Asmon Bufitra SH Pimpin Apel 3 Pilar Rabu Pagi (11/11/2020) Sekira pukul 08:30wib
Operasi Yustisi gabungan Sinergi Polri,TNI, dan unsur-unsur kecamatan jalankan Pergub Nomor 34 tahun 2020 Tentang, Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dilaksanakan dengan cara Mobile diwilayah hukum Polsek Dolok Merawan dan Stationer di Titi titik kumpul masyarakat seperti warung kopi, pojok persimpangan dan dan yang berada di pasar
Selain Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH yang turun langsung dalam kegiatan tersebut, para personil Polsek Dolok Merawan seperti Aiptu Marganda Sitorus, Aiptu Eben E.Simamora, Aipda Tri O.Simbolon pun hadir dalam op
Juga gabungan lainnya dari unsur TNI dan kecamatan, seperti, Serka M. Panjaitan, dari Koramil-14 DMR/Kodim 02.04 DS, Serka Paruddin, Koramil-14 DMR/Kodim 02.04 DS, juga unsur kecamatan, Samino S.Pd Sekcam Dolok Merawan, Paidi Kasi Trantib Pol-PP, dan kepala Desa Dolok Merawan Pujiono S.Pd, Serta Pengda Herniati Sinaga, ASN Polsek Dolok Merawan
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH yang diteruskan Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan Rabu (11/11/2020) kepada wartawan menyampaikan
“Operasi Yustisi tersebut, Di laksanakan dikawasan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, Sesuai Pergub No.34 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut” terang nya
Lanjut Kasubag “sebanyak 30 orang masyarakat kita bagi masker dan himbauan untuk selalu patuh protokol kesehatan Dan Selama pelaksanaan Oprasi Yustisi tidak ditemukan kasus yang menonjol dan situasi aman dan kondusif” Tutup nya (Repoart-red)




















Discussion about this post