• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pasangan MS-SM Resmi Laporkan Anggota DPR RI Alien Mus

redaksi by redaksi
November 6, 2020
in Hukum
0
Pasangan MS-SM Resmi Laporkan Anggota DPR RI Alien Mus
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasangan MS-SM Resmi Laporkan Anggota DPR RI Alien Mus

Bobong,GI-Media.com – Tim Hukum Pasangan Calon MS-SM Resmi Melaporkan Alien Mus, Anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran Keterlibatan pada Kampanye Pasangan Calon Bupati Aliong Mus – Ramli di Desa Pancuran dan Kawalo- Woyo Kecamatan Taliabu Barat.

Sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor ; 01/PL/PB/Kab/32.10/XI/2020. Pada Tanggal 06 November 2020.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana Loporan tersebut diajukan guna mencegah potensi pelanggaran, terutama yang dilakukan pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati Pulau Taliabu 2020, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka wajib setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mengajukan izin Kampanye terlebih dahulu jika terlibat kegiatan pasangan calon (Paslon) saat kampanye (jurkam) sebab apabila dalam keterlibatan sebagai jurkam anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak disertai terlebih dahulu dengan surat izin kampanye, maka dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan yang tidak wajar atau penyimpangan kewenangan (abuse of power).” di rilis Kuasa hukum di kirim melalui via Washapp ke media Sidikkasus Jumat 6/11/2020, sekira pukul 23:13 Wit.

BeritaTerkait

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

5 hari ago
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

5 hari ago
DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

6 hari ago
Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

1 minggu ago

“Namun hal tersebut lain halnya Pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020, sebab ditemukan dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya menjadi salah satu jurkam Paslon 02 dengan akronim AMR, tanpa disertai surat izin kampanye, selain itu juga diduga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya tersebut juga menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye, dalam kedatangannya di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara adalah dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu (reses).

Bahwa sebagaimana hasil Kajian Internal Tim Hukum MS-SM Saudari Alien Mus Di Duga Melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang;

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Huruf h, Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Dalam Pasal 70 Ayat (2)

Gubamur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat Negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan Jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017;

Dalam Pasal 63 Ayat (1)

Gubamur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Pemakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 63 Ayat (3)

Gubamur, Wakil Gubemur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah vainsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilarang :

a. Menggunakan Fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan.
b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calm Iain diwilayah kewenangannya dan di wilayah Iain.” tegasnya.

lanjut, kuasa hukum, Dalam Laporan tersebut, sesuai dengan hasil Advokasi Tim Hukum MS-SM telah mengumpulkan Bukti di antaranya;
1. Rekaman Video/Audio Visual
2. Dokumentasi Foto
3. Saksi-Saksi

Serta hasil Investigasi Tim Hukum dan Advokasi melalui konfirmasi secara langsung Kepada Komisioner KPU Pulau Taliabu, Devisi Sosdik, saudara Basri Deba mengatakan bahwa “surat cuti atau Izin Kampanye Alien Mus belum ada.

Akan tetapi Alien Mus selaku Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang turut hadir berkampanye pada pasangan Calon AMR yang merupakan Petahana dalam kunjungan nya di Pulau Taliabu untuk menyerap Aspirasi Masyarakat (Reses) Mala ikut terlibat dalam Kampanye AMR di beberapa Titik Kampanye pada Zona 1 di Pulau Taliabu, sehingganya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Pulau Taliabu agar benar-benar serius dan profesional serta independen tanpa adanya intervensi kekuasaan dalam melakukan Proses pemeriksaan Laporan yang di sampaikan TIM Hukum MS-SM, kami sampaikan agar Bawaslu melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut secara profesional tanpa adanya kepentingan individu maupan kelompok tertentu, yang mengabaikan keadilan substansi dari sebuah proses penegakan hukum Pemilukada, Laporan tersebut juga akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas penegakan hukum di kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja dan integritas Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, Jika tidak akan berpotensi sebagai Pelanggaran Etik yang berujung DKPP.” tegas

“Hormat Kami”
KUASA HUKUM MS-SM

1. MUSTAKIM LA DEE S.H.,M.H
2.EDI HASIM LAMADU, S.H.,M.H
3.TAWALLANI DJAFARUDDIN, S.H.,M.H
4. ABD LATIF LESTALUHU, S. Hut., S.H.,M.H
5. ADV. M. AGUSALIM IS., S.H.,SPd.,M.H., CIL
6. SRI WULAN HADJAR, S.H
7. ANDI ASMA RISKI AMALIA, S.H
8. NAIMAN LEK, S.H
9. EGARIANTI NUH, S.H.,M.H
10. KAMARUDIN TAIB, S.H.
(JK)

Previous Post

Tim Resmob Polda Gorontalo Amankan 4 DPO Pencurian

Next Post

Polres Morowali Ungkap Peredaran Shabu-Shabu 168.94 Gram

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar
Hukum

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

by redaksi
Mei 9, 2026
0

  Labuan Bajo, Gi-media.com, - Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga,...

Read more
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Mei 8, 2026
Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Mei 8, 2026
Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
Next Post
Polres Morowali Ungkap Peredaran Shabu-Shabu 168.94 Gram

Polres Morowali Ungkap Peredaran Shabu-Shabu 168.94 Gram

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Brimob Polda Metro Jaya Turut Diturunkan dalam Pengamanan Operasi Penindakan Jaringan Judi Online Internasional

Mei 10, 2026
Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Mei 10, 2026
MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA

MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA

Mei 10, 2026
Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Mei 10, 2026

Recent News

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Brimob Polda Metro Jaya Turut Diturunkan dalam Pengamanan Operasi Penindakan Jaringan Judi Online Internasional

Mei 10, 2026
Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Pemerhati Budaya Andy Java: Kirab Budaya Bogor 2026 Bukti Sunda Harus Hidup di Ruang Publik

Mei 10, 2026
MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA

MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA

Mei 10, 2026
Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Mei 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,391)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (256)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,125)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (55)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara