GI-MEDIA.com || Tebingtinggi- Kasus korupsi Pembangunan tanggul Sei Padang tahun 2013, kembali bergulir di Kejaksaan Negri Tebingtinggi, Setelah Tim Pidsus berhasil membekuk Samsul, pemegang kuasa Direktur CV Safitri dari kediamannya, Kamis (07/06/2020) lalu yang buron sejak 2017.
Kasus korupsi yang sempat menyeret M.Yusuf salah satu ASN di Dinas PUPR Tebingtinggi itu, kini memasuki babak baru ditangan Kajari Tebingtinggi Mustaqfirin SH yang belum lama menjabat.
Dalam kasus ini M.Yusuf sempat merasakan dinginnya jeruji serta hilangnya hak pensiunnya selama mengabdi sebagai ASN, telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 2017 lalu, dan kemungkinan akan menjadi saksi Kembali.
Sementara itu M Yusuf saat di temui wartawan terkait kasus Pembangunan Tanggul Sei Padang yang menelan anggaran mencapai 1,5 M, mengungkapkan siap proaktif jika ia dipanggil kembali menjadi saksi.
“Saya Apresiasi kinerja Kajari Tebingtinggi atas kasus ini, saya siap di konfrontir ulang atau di panggil kembali sebagai saksi jika pihak kejaksaan memerlukannya. Ini saya lakukan untuk Menepis stigma negatif kepada saya, yang menjadi beban moral kepada saya juga keluarga saya yang harus di luruskan”, kata Yusuf.
Hal itu disampaikan M.Yusuf kepada media saat bincang-bincang terkait permasalahan tersebut pada Kamis (11/06/2020) di bilangan great Market jalan Merdeka Tebingtinggi
“ Ini merupakan preseden buruk bagi diri saya dan keluarga, dan selama kasus ini belum di ungkap tuntas bathin saya terasa sakit. Tapi setelah adanya penangkapan Samsul yang di lakukan oleh pihak Kejari Tebingtinggi harapan itu muncul lagi di diri saya,”ujar M Yusuf.
Konfirmasi awak media pada Jumat (12/06/2020) sekira pukul 11:15wib terhadap pihak kejaksaan negeri Tebingtinggi, belum membuahkan hasil sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Kasi pidsus untuk saat ini belum bisa di temui pak, masih melakukan pemeriksaan, jadi tolong tinggalkan nomor WhatsApp nanti kami hubungi” kata Asisten Pidsus kepada awak media (tim-red).
Discussion about this post