GI-MEDIA.com || Kepala Dinas Tenaga Kerja Tebingtinggi Boy Hutapea meminta PT Waskita Karya dapat memenuhi hak pekerja, termasuk perlindungan dan upah/gaji terhadap 32 pekerja terdampak wabah virus Corona (Covid-19)
” Oleh karena itu kami menghimbau kepada Waskita Karya untuk dapat membayar hak 32 pekerja, termasuk gaji sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Kadisnaker Selasa (9/6).
Pihak Disnaker akan terus memantau penegakan regulasi hak 32 pekerja asal Lampung yang tengah diisolasi di Gedung TC Sosial selama 14 hari.
” Walaupun mereka tidak bekerja, karena telah dikarantina, dan hak pekerja itu harus dibayar sesuai UU,” ucapnya.
Soal metode pembayaran, Kadisnaker mempersilahkan managemen pihak PT Waskita Karya untuk memutuskan lewat rapat internal perusahaan tersebut.
Divisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT Waskita Karya zona 1 dan zona 1A (K3), Didi Andri Laksana mengatakan, soal pembayaran hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, Didi tidak dapat memutuskan, sebab persoalan itu harus dibahas bersama managemen PT Waskita Karya.
” Kita harus rembuk dulu, soal keputusan masih belum dapat disimpulkan, pastinya kita rapat dulu,” ujar Didi (Tim-red)
Discussion about this post