GI-Media.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal suara miring penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 untuk menanggulangi dampak virus corona. Beberapa pihak menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perpu tersebut, terutama pada Pasal 27.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut hanya sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas negara mengatasi virus Corona.
“Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana,” kata Sri Mulyani saat live Instagram, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
“Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana, itu sudah ditulis dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik, rambu-rambunya sangat jelas, kalau dia melanggar, korupsi dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU kalau dia memang lakukan itu tangkap saja,” tegasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia ini juga merasa heran dengan kritikan yang ada. Sebab, kekebalan hukum itu juga sudah ada dalam beberapa aturan yang sudah terbit. Misalnya di UU Tax Amnesty, UU PP KSK pada tahun 2014, serta di UU soal Advokat.
“Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan, kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain, ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat,” ungkapnya
Kantor berita GI-Media.com
Bersama membangun negri
Penulis : endha
Editor : Osaze
Discussion about this post