Gi-Media.com Tebingtinggi
proses pembagian Kios Pasar Patimura yang baru di revitalisasi pemerintah kota Tebingtinggi melalui Dinas Perindagkop, Dalam pembagiannya kepada para pedagang dan Masyarakat diduga Sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) seperti yang disampaikan Ratama Saragih kepada awak Media Senin (09/12/2019) dibilangan BP 7 Tebingtinggi
Walikota Tebingtinggi persi LIRA Ratama Saragih yang Juga masuk dalam jejaring Ombudsman, itu mengatakan Pembagian Kios Pattimura sarat dengan kepentingan dan kedekatan dengan Penguasa, ungkapnya
Ungkap Ratama, Para pedagang Pattimura yang sebelum di Renovasi mengeluh dan mengadu kepada LIRA T.Tinggi seperti Asril usaha Pangkas mengeluh karena pembagian Kios Pasar Pattimura tidak feer dan Objektip alias Suka Bapak yang diatas, bahkan ada pedagang yang mendapat jatah 5 kios dengan status yang tidak jelas apakah Menyewa atau Hak Pakai,
belum lagi Pedagang yang mau mendapatkan kios bisa didapat dengan menyetor sejumlah uang sekitar 7-9 jt an sampai Walikota Lira itu kepada media
Tambahnya lagi, Peruntukkan Kios disalah gunakan yang seharusnya di gunakna untuk usaha tetapi dijadikan Gudang Sembako dengan Negosiasi yang berujung kepada dugaan Suap jelas Ratama
Lebih parah lagi Ungkap Ratama adanya dugaan Pedagang yang berani melanjutkan pemembangunan Parit saluran pembuangan yang sudah dibangun oleh Penyedia Barang dan Jasa sebelumnya, demi mendaptkan Kios lebih dari satu, jelasnya
Seperti yang kita ketahui, Ungkap Ratama Saragih, kalau Revitalisasi pasar Pattimura dalam proses pembangunanya sempat memakan korban jiwa yang tersengat Listrik dimana posisi Gardu listrik terlalu dekat dengan plafon atap kios pasar pattimura tersebut
Revitalisasi pasar pattimura yang menelan biaya lebih kurang sebesar Rp1.3 M sumber APBD Kota Tebingtinggi 2019 tersebut. sangat disayangkan pembagian kios pasar pattimura diduga sarat dengan KKN yang sudah Malladministrasi, ungkap Ratama
maka sudah jelaslah predikat Mutu Layanan Masyarakat pada Entitas Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Tebingtinggi diganjar Predikat Rendah (Zona Merah) sebab ada dugaan praktek Malladministrasi yang berujung kepada KKN. Pungkas Ratama Saragih
Ratama Saragih wali Kota LSM Lira sebagai Lembaga NGO yang juga Jejaring Ombudsman sangat menyangkan kejadian ini
Ia juga meminta kepada Walikota Tebingtingi Umar Zunaidi Hasibuan untuk turun menyelesaikan ke kisruhan pembagian Kios Pattimura yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sangat sentral bagi pertumbuhan Ekonomi di kota Lemang ini, pintanya
Sehingga tidak ada lagi Warga yang memonopoli peruntukan kios serta Pedagang yang lama yang sebelum Revitalisasi sebagai penyewa mendapat jatah satu kios, pungkasnya (repoart-red)
Discussion about this post