• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kapolri Idham Azis Larang Anggota Pamer Hidup Mewah

redaksi by redaksi
November 17, 2019
in Hukum
0
Kapolri Idham Azis Larang Anggota Pamer Hidup Mewah
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
GI-Media.com|Jakarta – Larangan bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari hari di sampaikan Kapolri Jendral Idham Azis kepada seluruh anggota Polri .
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam TR tersebut setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri .Pertama, anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

“Poin terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, hari ini, Ahad, 17 November 2019.

Sigit menjelaskan bahwa perintah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Adapun poin TR tadi, dia menerangkan, yaitu menjaga dan menempatkan diri pada pola hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

ADVERTISEMENT

“Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah,” ujar Listyo.

BeritaTerkait

Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum, Perkuat Peran Ahli Teknologi Pangan Menjawab Tantangan Pangan Nasional

8 jam ago

Denny Kailimang Membela Karyawan: Mereka Hanya Ingin Kembali Bekerja

9 jam ago

S.T.A.L.K.E.R. 2: Heart of Chornobyl – Ultimate Edition Torrent Download

9 jam ago

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

9 jam ago

Lalu yang keempat adalah menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Poin enam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

Di himpun dari berbagai sumber oleh Kantor berita GI-Media.com
Tags: HidupIdham AzisJakartaKapolriMewah
Previous Post

Gubernur Edy Rahmayadi : Aparat Gabungan Tangani Teror Bangkai Babi

Next Post

Tanggapan Sekjen MUI : Seharusnya Sukmawati Menghormati Sosok Rasullulah

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan
Hukum

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

by redaksi
September 21, 2026
0

SIMALUNGUN — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat. " Beberapa...

Read more

Possible Love 2026 Pre-DVDRip High Speed T𝐨𝐫𝐫ent

September 21, 2026

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

September 21, 2026

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

September 21, 2026

Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum, Perkuat Peran Ahli Teknologi Pangan Menjawab Tantangan Pangan Nasional

September 21, 2026

Denny Kailimang Membela Karyawan: Mereka Hanya Ingin Kembali Bekerja

September 21, 2026
Next Post
Tanggapan Sekjen MUI : Seharusnya Sukmawati Menghormati Sosok Rasullulah

Tanggapan Sekjen MUI : Seharusnya Sukmawati Menghormati Sosok Rasullulah

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,459)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,519)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (155)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara