• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Badko HMI Sumut Desak Gubsu Edy Ramaydi Evaluasi Kadis Lingkungan Hidup

redaksi by redaksi
Agustus 23, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan Gi-Media.com

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Muhammad Alwi Hasbi Silalahi mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mengevaluasi pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut yang terkesan tidak bermartabat.

ADVERTISEMENT

Salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.

BeritaTerkait

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

6 hari ago

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

6 hari ago

Pemkot Jakpus Gandeng TNI, Polri, dan Ormas Berantas Tramadol Ilegal di Tanah Abang

6 hari ago

Menyelaraskan Pemerintah dan Industri di DTI-CX 2026: DEN Gaungkan GovTech, AI, dan Keamanan Holistik untuk Ekonomi Digital yang Kompetitif

6 hari ago

Desakan tersebut didasarkan karena masih banyaknya Rumah Sakit (RS) dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incinerator untuk mengelola limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incinerator pengelolaan Limbah B3,” katanya, Rabu (21/08/19) malam.Disampaikan Hasbi, hanya ada beberapa Rumah Sakit (RS) di Kota Medan yang memiliki incinerator pengelola limbah B3, hal demikian tentu tidak memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hanya ada beberapa RS di Kota Medan yang memiliki incinerator pengelola limbah B3, sekitar dua atau tiga di antaranya RS Adam Malik dan RSUD Pringadi Medan, jelas ini menjadi persoalan bagi sejumlah rumah sakit swasta sebab tak mungkin semua limbah B3 ditampung oleh dua atau 3 RS tersebut,”terangnya.

Lanjut Hasbi, fakta di lapangan banyak ditemui limbah RS di Kota Medan yang terpaksa harus ditanam karena disebabkan masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incinerator pengelola limbah B3. Dampaknya itu tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia.

“Banyak kami temui limbah RS itu terpaksa harus ditanam, dan itu mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan lain sebagainya, bukan malah sebaliknya,” ungkap Hasbi.

Diterangkannya berdasarkan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/2004 pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah diataranya gangguan kenyamanan dan estetika, berupa warna yang berasal dari sedimen, kerusakan harta benda yang dapat disebabkan oleh garam-garam, gangguan dan kerusakan tanaman dan binatang, dapat disebabkan oleh virus gangguan terhadap kesehatan manusia, gangguan genetic dan reproduksi dan masih banyak lagi.

Oleh sebab itu, Hasbi mendesak Gubernur Edy Rahmayadi untuk secepatnya mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incinerator untuk mengelola limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan efek Amdal dan Limbah B3 Rumah sakit Swasta.

“Dinas Lingkungan Hidup jangan bungkam menanggapi persoalan efek amdal dan limbah B3 RS swasta di Kota Medan ini, karena hal ini cukup serius utuk keberlangsungan lingkungan dan kesehatan manusia. Gubernur harus segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang,” pungkasnya (sumber Tribun)

Tags: EvaluasiGubsuHMIKesehatanLimbah B3
Previous Post

KAPOLRESTABES MEDAN HADIRI SERTIJAB DIRLANTAS POLDA SUMUT

Next Post

Kasus Pemberian Obat Kadaluarsa Menjadi Perhatian Kemenkes

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 13, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, Kemacetan lalu lintas parah kembali terjadi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada jam sibuk pagi hari. Kepadatan...

Read more

KUASA HUKUM MR: KLAIM “HHN TIDAK TERLIBAT” HARUS DIUJI DENGAN ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Agustus 13, 2026

Membaca Pancasilanomics melalui warisan Sumitro dan urgensi UU Perekonomian Nasional

Agustus 7, 2026

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

Agustus 7, 2026

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

Agustus 7, 2026

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

Agustus 7, 2026
Next Post

Kasus Pemberian Obat Kadaluarsa Menjadi Perhatian Kemenkes

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,424)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (269)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,178)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (604)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (96)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara