• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

PT Waskita karya Diminta Penuhi Hak 32 Orang Pekerja, Di Karantina Covid-19

redaksi by redaksi
Juni 10, 2020
in Daerah, Sumut
0
PT Waskita karya Diminta Penuhi Hak 32 Orang Pekerja, Di Karantina Covid-19
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.com || Kepala Dinas Tenaga Kerja Tebingtinggi Boy Hutapea meminta PT Waskita Karya dapat memenuhi hak pekerja, termasuk perlindungan dan upah/gaji terhadap 32 pekerja terdampak wabah virus Corona (Covid-19)

” Oleh karena itu kami menghimbau kepada Waskita Karya untuk dapat membayar hak 32 pekerja, termasuk gaji sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Kadisnaker Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

Pihak Disnaker akan terus memantau penegakan regulasi hak 32 pekerja asal Lampung yang tengah diisolasi di Gedung TC Sosial selama 14 hari.

BeritaTerkait

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

6 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

7 hari ago
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

1 minggu ago
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

2 minggu ago

” Walaupun mereka tidak bekerja, karena telah dikarantina, dan hak pekerja itu harus dibayar sesuai UU,” ucapnya.

Soal metode pembayaran, Kadisnaker mempersilahkan managemen pihak PT Waskita Karya untuk memutuskan lewat rapat internal perusahaan tersebut.

Divisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT Waskita Karya zona 1 dan zona 1A (K3), Didi Andri Laksana mengatakan, soal pembayaran hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, Didi tidak dapat memutuskan, sebab persoalan itu harus dibahas bersama managemen PT Waskita Karya.

” Kita harus rembuk dulu, soal keputusan masih belum dapat disimpulkan, pastinya kita rapat dulu,” ujar Didi (Tim-red)

Tags: DaerahSumatra UtaraTebingtinggi
Previous Post

Anda Yaser Menepis Isu Alasan Penyebap Akan Di Berhentikannya Dirinya ” Itu Tidak Benar, Boleh Cek” |

Next Post

Lima Arahan Presiden Jokowi Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

BP Tapera Hadir di IRSE 2026, Perkuat Edukasi Pembiayaan Perumahan
Daerah

BP Tapera Hadir di IRSE 2026, Perkuat Edukasi Pembiayaan Perumahan

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 26, 2026
0

  JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut berpartisipasi dalam Indonesia Retail Summit &...

Read more
Dari Kakao Hingga Tuna, Karding: Barantin Dorong Komoditas Palu Tembus Pasar Ekspor

Dari Kakao Hingga Tuna, Karding: Barantin Dorong Komoditas Palu Tembus Pasar Ekspor

Agustus 26, 2026
APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

Agustus 22, 2026
Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Agustus 21, 2026
Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Agustus 21, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

Agustus 20, 2026
Next Post
Lima Arahan Presiden Jokowi Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Lima Arahan Presiden Jokowi Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,436)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (276)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,301)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (115)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (131)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara