• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Polsek Perdagangan Dimintah Priksa Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias

redaksi by redaksi
Maret 20, 2020
in Daerah, Kriminal
0
Polsek Perdagangan Dimintah Priksa Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Simalungun Sumut – Polemik laporan sekuriti PT.Lonsum Kebun Bahlias menuai kritik bagi kariawan PT.Lonsum dan pengamat hukum, pasalnya A Halomoan Nababan selaku pelapor diduga merekayasa atau memalsukan barang bukti yang di maksut.

Seperti dijelaskan oleh kariawan PT.Lonsum Kebun Bahlias, bahwa Ardi kariawan divisi koko Panambean diduga menggelapkan tandan buah sawit (TBS ) milik PT.Lonsum sebayak 18 tandan, hal itu diketahui oleh pelapor pada (11/03/2020) sekira pukul 11.00 wib.

ADVERTISEMENT

Namun ada keanehan saat Halomoan Nababan melaporkan Ardi, barang buktinya yang dibawa ke Polsek Perdagangan hanya 7 tandan, sisanya yang 11 tandan di kirim ke PKS Dolok Ester, melalui perintah manejer kebun bahlias esok harinya mandor Purna Irawan menyuruh Bahrum untuk panen di blok 07115700, dan TBS nya dikirim ke Polsek Perdagangan sebayak 11 tandan.

BeritaTerkait

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

6 hari ago
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

6 hari ago
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

1 minggu ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

1 minggu ago

“Saksinya pelapornya juga sebenernya tak tau kronologisnya itu bang, saksi taunya sesui informasi yang di ketahui pelapor saja, sebab saksi tak berada ditempat saat pelapor dan terlapor berinteraksi, untuk memberikan keadilan hukum yang berkadilan kita berharap Polsek Perdagangan Segera memanggil Manejer untuk dimintai keteranganya, agar hukum tidak dibilang tebang pilih, jelas karyawan tersebut, namun memintah agar namanya jangan dicantumkan, “jangan abang buat namaku ya bang, bisa gawat aku nanti.

Terpisah Ardi selaku terlapor ketika dijumpai dikedai kopi perdagangan Kamis 19/03/2020 menjelaskan, “tepatnya tanggal 11/03 sekira pukul 11.30 wib, saya lagi kerja memanen, tiba-tiba datang Halomoan Nababan memakai baju kaos, celana pendek dan pakai sandal jepit, dia bertanya pada saya, “itu buah siapa…? saya jawab aku tak tau, dan saya melanjukan kerja seperti biasa, sampai selesai, namun saya heran kenapa tiba-tiba saya dilaporkan dipolsek perdagangan, yang anehnya lagi barang bukti yang ditunjukan di Polsek Perdagangan pertama 2 tandan di tambah lagi 5 tandan, baru esok harinya 11 tandan lagi, yang pasti saya tidak tau siapa yang menaru TBS di parit bekoan tersebut, jelas Ardi.

Kejanggalan laporan sekuriti PT.Lonsum Kebun Bahlias di Polsek Perdagangan mendapat sorotan pengamat hukum Sumatera Utara KL Simajutak SH, pada penjelasnya Rabu 18/03/2020 mengatakan, “Merekayasaa/Memalsukan atau keterangan saksi yang direkayasa atau palsu, berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Contoh, misal dalam perkara pencurian, sebenarnya saksi tidak mendengar adanya suara, derap langkah, atau suara-suara lain yang membuat dia bisa mengenal terdakwa, akan tetapi, dalam persidangan, saksi mengatakan hal yang sebaliknya, jika saksi memberikan keterangan tidak benar/palsu dan direkayasa, juga tidak ada alat bukti lain yang membuktikan kesalahan terdakwa, atas nama hukum terdakwa harus dibebaskan, dengan catatan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Menghilangkan atau Memalsukan barang Bukti dijelaskan pada KUHP pasal 233 : Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Terkait barang bukti yang bisa dapat diminta kembali oleh pemiliknya, dijelaskan sesuai Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi :

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila :
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.

b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.

c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19 berbunyi :

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

A.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

B.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
C.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, bahwa barang bukti yang dimaksut dari laporan sekuriti PT.Lonsum Bahlias, adalah pelaku diduga melakukan pencurian atau penggelapan buah sawit milik PT.Losum Bahlias sebayak 18 tandan, sesui bukti pertama yang dihadirkan dipolsek perdagangan hanya 7 tandan, atas keterangan pelapor tentunya polisi meminta agar pelapor melengkapi barang bukti yang lain, bila pihak perusahaan ada menggati buah sawit sebayak 11 tandan, maka 11 tanda buah sawit tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti lagi oleh pelapor, sebab barang bukti 18 tandan buah sawit yang dimaksut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, bila pelapor merekayasa barang bukti, maka laporan bisa ditolak, pelapor harus mencari alat bukti lain, untuk menjerat terlapor, untuk itu pihak Polsek Perdagangan harus memanggil orang-orang yang terkait, seperti Mandor panen dan yang paling penting Manejernya harus dipanggil dan diperiksa, agar kasus itu bisa terang berderang, mengahiri keteranganya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias Baharaja Sitindaon tidak mau memberkan tanggapan,saat dikonfirmasi Rabu 18/03/2020,tidak mau membalas,walau pada layar suda di baca ,(Rus).

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Cegah Covid-19, SMK Satrya Budi I Perdagangan Buat “Hand Sanitizer” Untuk Dibagi Dilingkungan Sekolah

Next Post

Antisipasi Virus Corona Di Tebing Tinggi, Wakil Ketua DPRD Meminta Pemerintah Kota Membentuk Tim Pengawasan Dalam Perayaan Cheng Beng 2020

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​
Daerah

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

by redaksi
April 20, 2026
0

  Denpasar, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan pembahasan tindak lanjut penanganan...

Read more
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Next Post
Antisipasi Virus Corona Di Tebing Tinggi, Wakil Ketua DPRD Meminta Pemerintah Kota Membentuk Tim Pengawasan Dalam Perayaan Cheng Beng 2020

Antisipasi Virus Corona Di Tebing Tinggi, Wakil Ketua DPRD Meminta Pemerintah Kota Membentuk Tim Pengawasan Dalam Perayaan Cheng Beng 2020

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026

Recent News

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap,Pemerintah Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,369)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (246)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,105)
  • Internasional (91)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (107)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara