
Simalungun – Sabtu tanggal 07 November 2026, sekira pukul 20.00 Rio Valentino Siregar warga yang beralamat di jalan Karet Desa Perdagangan 3 Kec. Bandar Kab. Simalungun,di tangkap Satnarkoba Polres Simalungun
Adapun barang bukti yang di dapat oleh satnarkoba polres Simalungun adalah, 1 (satu ) plastik Klip besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan Brutto sebanyak 9,32 gram, satu tisu yang di bungkus lakban coklat, satu hp oppo warna biru.
Penangkapan Rio yang dilakukan oleh Satnarkoba itu terjadi pada Hari sabtu tanggal 07 November 2026 sekira Pukul 19.00 Wib,berawal Personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perdagangan 2 Kecamatan,Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi aktivitas jual beli narkotika.
Terkait informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, sesampainya dilokasi tersebut personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang mengaku bernama Rio Valentino siregar, Umur 25, beralamatkan dijalan Karet Desa Perdagangan 3 Kec. Bandar Kab. Simalungun
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ,persinil menemukan 1 plastik klip yang berisikan sabu, selanjutnya personil mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya
Menurut keterangan pelaku, bahwa ia mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang tidak di kenalnya ,atas kepemilikikan sabu tersebut,akhirnya satnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Simalungun.(*)






Discussion about this post