Bandung – Peti jenazah berbalut bendera Merah Putih itu perlahan turun ke liang lahad Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Kamis (5/11/2026). Isak tangis keluarga dan kerabat pecah mengiringi kepergian Letkol Cpn (Anm) Anwar Dudi Firmansyah, seorang prajurit asal Astanaanyar yang menyerahkan nyawanya saat menjalankan tugas negara.
Letkol Dudi Firmansyah gugur sebagai pahlawan udara saat helikopter MI-17V5 HA-5235 yang ia awaki jatuh di Perairan Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat insiden terjadi, ia tengah menjalani misi operasi water bombing untuk memadamkan amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Misi Terakhir di Perairan Pematang Limau
Tragedi jatuhnya helikopter terjadi ketika kru melakukan manuver pengambilan air untuk kedua kalinya. Insiden ini merenggut nyawa tiga dari total delapan prajurit yang bertugas pada hari itu.
Jenazah Letkol Dudi langsung dipulangkan ke Bumi Pasundan untuk dikebumikan, sementara jenazah Kapten Nurhafiz diberangkatkan menuju Semarang. Satu kru helikopter lainnya masih dalam proses pencarian di kedalaman enam meter di bawah derasnya arus laut lepas pantai.
Jaminan Negara bagi Keluarga Pahlawan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin langsung upacara penghormatan militer bagi para patriot bangsa di TMP Cikutra. Ia menyampaikan duka mendalam atas kehilangan prajurit terbaik TNI di medan operasi.
“Baru saja telah dilaksanakan pemakaman secara militer kepada para pahlawan yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Yang pertama adalah Alm. Letkol Dudi Firmansyah, kemudian Alm. Kapten Nurhafiz Akbar, dan satu lagi masih dalam pencarian, yaitu Cpn Anumerta Ray. Beliau-beliau merupakan pahlawan-pahlawan bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas,” ucap Agus.
Negara merespons pengorbanan para prajurit dengan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama jaminan pendidikan bagi anak-anak korban.
“Adapun hak-hak yang harus diterima oleh keluarga almarhum dari Polisi Militer (POM) untuk almarhum Letkol Dudi Firmansyah yaitu sebesar Rp657.602.560, yang terdiri dari asuransi, santunan khusus kematian (Pasti Pur), bursa dari TNI AD, santunan gugur dari perbankan, serta beasiswa untuk dua anak masing-masing Rp30 juta, dan tabungan hari tua,” kata Agus.
Pemerintah juga menyalurkan komitmen dan hak serupa kepada keluarga prajurit yang disemayamkan di Semarang.
“Kemudian untuk Kapten Anumerta Hafiz, jumlahnya adalah Rp673.300.000 sekian yang hak-haknya akan diberikan oleh negara kepada keluarga korban,” ujar Agus.













Discussion about this post