• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar

RILIS PERKARA : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar saat melakukan pers rilis kasus penggelapan dalam jabatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) milik PT. ADHITYA SERAYAKORITA (ASK) yang tak lain subkon PT Pertamina.

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 21, 2026
in Hukum, TNI/POLRI
0
7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) milik PT Adhitya Serayakorita (ASK), perusahaan subkontraktor PT Pertamina yang bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar.

 

Akibat dugaan penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1.093.409.385 atau lebih dari Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

6 jam ago

Folder Guard Cracked [Latest] Win-x64 FileCR

6 jam ago

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

6 jam ago

Highlighting NTT Beyond its Beauty: National Symposium “Pesona Nusa Tenggara Timur” Held at National Library Today

10 jam ago

Kapolres Lubuklinggau mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan menyisakan sebagian minyak di dalam tangki, kemudian menjualnya kepada pihak lain.

 

“Modusnya mereka ini menyisakan minyak BBM solar, kemudian mereka jual, tapi supaya tidak ketahuan polanya tidak terlalu mencolok,” ungkap Kapolres, Rabu (21/10/2026).

 

Tujuh Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang; KA (23), warga Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru; ADB (26), warga Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu; dan DTR (25), warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Selanjutnya, MAA (20), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai; TMR (24), warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru; serta FF (20), warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

 

Polisi menduga para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Uang hasil dugaan penggelapan itu disebut digunakan untuk berfoya-foya.

 

Terbongkar Setelah Audit Perusahaan

 

Kasus ini bermula dari audit manajemen PT ASK pada 15 September 2026. Hasil audit menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME yang terjadi pada 1 hingga 3 September 2026.

 

“Jumlahnya kerugian perusahaan sebesar Rp1.093.409.385,” ujarnya.

 

Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum.

 

Setelah menerima laporan polisi pada 22 September 2026, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

 

Pada 29 September 2026, salah satu karyawan mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian memeriksa enam karyawan lainnya.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 30 September 2026, penyidik menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan FAME milik PT ASK.

Previous Post

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

Next Post

Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026  

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK dan BKN, Desak Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu dan Kepala DLH

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 22, 2026
0

JAKARTA , Gi-media.com, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH)...

Read more

Cashed: la oferta completa tras el registro

Oktober 22, 2026

PRABOWO DAN KEADABAN PUBLIK

Oktober 22, 2026

Vegas Pro Portable Version 2026 Update x64 Optimized Full-Activated .zip

Oktober 22, 2026

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

Oktober 22, 2026

Folder Guard Cracked [Latest] Win-x64 FileCR

Oktober 22, 2026
Next Post
Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026   

Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026  

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,499)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,754)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara