Medan, Sumatera Utara | gi-media.com — Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara wajib mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kompetensi teknis dalam menjalankan tugas, baik sebagai penyidik maupun penuntut umum.
.
Penegasan tersebut disampaikan Agung Ardiyanto saat memimpin apel pagi di lapangan apel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026). Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
.
Menurut Agung, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut jaksa untuk terus meningkatkan kemampuan, memahami perkembangan regulasi, serta menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan, terutama terhadap pelaksanaan penyidikan dan penuntutan. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, menjaga profesionalitas aparat, serta memperkuat akuntabilitas institusi kejaksaan.
.
Penegasan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan aturan, didukung kecermatan teknis, dan menjunjung tinggi integritas.
.
Apel pagi tersebut diikuti para asisten, jajaran jaksa senior, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
.
(Redaksi)













Discussion about this post