• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kasus Pengadaan Command Center Gorontalo, Mantan Kadis Kominfo MR Diperiksa sebagai Tersangka

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
September 22, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

GORONTALO, Gi-media.com, — Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan perkara pengadaan Command Center Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan tersebut, MR didampingi oleh penasihat hukum dari Law Firm DT & Partners, yakni Denny L. Tubo, S.H. dan rekan.

BeritaTerkait

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

4 hari ago

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

4 hari ago

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

5 hari ago

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

5 hari ago

Pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurut tim penasihat hukum, MR dimintai keterangan melalui sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pengadaan Command Center TA 2022 serta hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan secara terbuka sesuai dengan fakta yang diketahuinya dan akan mengungkap berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam proses hukum, termasuk apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Denny L. Tubo, S.H., selaku penasihat hukum MR.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa pendampingan terhadap MR tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi juga akan dilakukan secara maksimal apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Kami akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan terhadap MR, baik dalam ranah penyidikan maupun nantinya di persidangan. Prinsip kami sederhana, proses hukum harus berjalan secara objektif dan keadilan harus benar-benar terang benderang,” tegas Denny.

Sementara itu, anggota tim Law Firm DT & Partners, Hirsam Agustiawan, turut mempertanyakan mengenai status penahanan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Hirsam menyoroti bahwa HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, sampai saat ini disebut belum dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan, sampai saat ini tersangka HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, tidak dilakukan penahanan. Ada apa dan mengapa belum dilakukan penahanan? Tentu ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan parameter hukum yang berlaku,” ujar Hirsam.

Menurut Hirsam, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah-langkah hukum terhadap setiap tersangka. Namun, menurutnya, penerapan proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Ia menambahkan bahwa tim penasihat hukum MR akan terus mencermati setiap tahapan proses hukum dalam perkara dugaan pengadaan Command Center TA 2022 tersebut.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi. Semua fakta akan kami uji melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan pada akhirnya pembuktian harus dilakukan di persidangan,” kata Hirsam.

Tim Law Firm DT & Partners menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses peradilan. Namun, seluruh fakta, keterangan, dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang. Siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, dan bagaimana sebenarnya proses pengadaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” tutup Hirsam Agustiawan.

Previous Post

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Next Post

Info Buat Polisi,Usuep Sbrg Masi Jualan ,Asal Sabu Dari Pek”tong

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun
Hukum

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun

by redaksi
November 8, 2026
0

Simalungun - Sabtu tanggal 07 November 2026, sekira pukul 20.00 Rio Valentino Siregar warga yang beralamat di jalan Karet Desa...

Read more
Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

November 8, 2026

Swasembada Beras Harus Diiringi Diversifikasi Pangan

November 7, 2026

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

November 7, 2026

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

November 5, 2026

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

November 4, 2026
Next Post
Info Buat Polisi,Usuep Sbrg  Masi Jualan ,Asal Sabu Dari Pek”tong

Info Buat Polisi,Usuep Sbrg Masi Jualan ,Asal Sabu Dari Pek"tong

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,509)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,817)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara